Rencana DIlanjutkan Ini Cara Daftar BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 3 2021 Penuhi 7 Syarat Ini

27 Desember 2020, 15:39 WIB
Cara daftar BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 3 pada 2021 dengan penuhi 7 kriteria /Metro Lampung News/Hanisaul Khoiriyah

 

PR Metro Lampung News-- Supaya bisa ikuti cara daftar BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 3 pada 2021, maka harus penuhi 7 syarat kriteria dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Para karyawan yang memenuhi kriteria nantinya bisa mengurus dan mencairkan BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 3 pada 2021 mendatang. 

Kabar berlanjutnya program BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 3 pada 2021 kini masih tahap diskusi antra Kemnaker dengan Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN).

Tentunya ada potensi besar program ini akan berlanjut seperti program bantuan dari kementerian lain. 

Baca Juga: Cek Fakta Jadwal Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 3 Tahap 1

Sehingga, para karyawan perlu tahu bagaimana cara daftar BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 3 dan kriteria apa saja yang harus dipenuhi.

Inilah 7 syarat kriteria yang menjadi syarat wajib bagi calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan. 

Baca Juga: Rencana BLT UMKM Rp2,4 Juta Diperpanjang 2021, Persiapkan Syaratnya dari Sekarang!

1. Calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan

3. Calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan adalah peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

4. Calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan adalah pekerja/buruh yang bekerja pada pemberi kerja selain pada induk perusahaan BUMN, lembaga negara, instansi pemerintah, kecuali non ASN

Baca Juga: Info Jadwal BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 3 pada 2021 Begini Penjelasan Resmi Menaker Ida

5. Calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan memiliki rekening bank yang aktif

6. Calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program Kartu Prakerja

7. Calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan adalah peserta yang membayar iuran BPJS sampai dengan bulan Juni 2020

Syrat kriteria tersebut telah ditetapkan oleh pihak Kemnaker. Sehingga, bagi masyarakat atau karyawan yang tidak memenuhi maka disarankan mengurus bantuan dari kementerian lain, misalnya bantuan dari Kementerian Sosial (Kemensos), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan lainnya. 

Baca Juga: Terbaru Jadwal Pencairan BLT Ketenagakerjaan Termin 2 Tahap 6 Segera Cair Kata Menaker Ida

Adapun mekanisme pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan bagi yang sudah terdaftar adalah sebagai berikut. 

1. BPJS Ketenagakerjaan melakukan verifikasi dan validasi data calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan sesuai kriteria dan persyaratan yang ditentukan. 

2. BLT BPJS Ketenagakerjaan diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp600 ribu per bulan selama empat bulan (Rp2,4 juta).

3. BLT BPJS Ketenagakerjaan diberikan setiap dua bulan sekali, artinya dalam satu kali pencairan, pekerja akan menerima uang subsidi sebesar Rp1,2 juta. 

Baca Juga: Ini Cara Daftar BLT UMKM Rp2,4 Juta, Menkop Teten Insyallah Dilanjutkan Banpres Produktif 2021

Tambahan informasi, pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 2 tahap 6 hingga kini masih berlangsung. Diperkirakan penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 2 tahap 6 akan selesai pada akhir bulan Desember 2020. 

Demikian informasi cara data BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 3 pada 2021 mendatang. Tinggal menunggu kabar berlanjutnya program BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 3 secara resmi, tidak ada salahnya mempersiapkan dari sekarang. ***

Editor: Alfanny Pratama

Sumber: Kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler