Siapa Saja Penerima Zakat Fitrah, Berikut Golongan yang Berhak Menerimanya

- 29 April 2021, 08:49 WIB
Ilustrasi zakat fitrah.
Ilustrasi zakat fitrah. /Dok.Baznas

PR Metro Lampung News-- Sudah tahukah Anda siapa saja penerima zakat fitrah? Berikut ini golongan yang berhak menerima zakat fitrah.

Zakat fitrah merupakan kewajiban umat muslim. Setiap umat muslim yang mampu wajib mengeluarkan zakat fitrah sebelum melangsungkan shalat Idul Fitri.

Sebagaimana dalam riwayat Ibnu Abbas, (H.R. Abu Dawud). Nabi Muhammad Saw mengatakan bahwa:

"Telah mewajibkan zakat fitrah untuk menyucikan jiwa orang yang berpuasa dari perkataan sia-sia dan kotor, juga untuk memberi makan kepada orang-orang miskin. Barang siapa yang menunaikannya sebelum salat Id, maka itu adalah zakat yang diterima, dan barang siapa yang menunaikannya sesudah salat Id, maka itu hanyalah sekadar sedekah". (H.R. Abu Dawud).

Baca Juga: Hukum Mengeluarkan Zakat Fitrah Lengkap Besaran yang Dikeluarkan Serta Doa dan Niat Pelaksanaannya

Dalam mengeluarkan zakat fitrah tidak bisa ke sembarang orang melainkan ada beberapa golongan yang berhak menerima zakat fitrah.

Allah SWT berfirman dalam Surat At-Taubah ayat 60 yang artinya:

Baca Juga: UAS Resmi Menikah Dengan Fatimah Az Zahra, Ini Doa Ucapan Selamat Kepada Seseorang yang Menikah

"Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’alaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana".(QS. At-taubah:60)

Halaman:

Editor: Lutfi Yulisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah