Idul Fitri 2021, Ini Mahram Wanita yang Boleh Berjabat Tangan

12 Mei 2021, 22:35 WIB
Saat Idul Fitri 2021, ini mahram wanita yang boleh berjabat tangan /Freepik/Master1305/

PR Metro Lampung News-- Saat Lebaran merupakan momen bersilaturahim ke sanak saudara, tetapi perhatikan saat Idul Fitri 2021, ini mahram wanita yang boleh berjabat tangan.

Mahram merupakan semua orang yang haram untuk dinikahi selama-lamanya karena sebab nasab, persusuan dan pernikahan, berikut simak agar jangan keliru salaman saat Idul Fitri 2021, ini mahram wanita yang boleh berjabat tangan.

Salaman sendiri termasuk perbuatan baik yang yang bisa menggugurkan dosa.

Sebagaimana yang Rasulullah shalallahu alaihi wasallam sampaikan,

"Tidaklah dua orang Muslim saling bertemu kemudian berjabat tangan, kecuali akan diampuni (dosa-dosa) mereka berdua sebelum mereka berpisah (HR Abu Dawud)."

Namun jika salaman kepada orang yang tidak di halalkan maka ditusuk jarum dari besi lebih baik daripada menyentuhnya walaupun sekedar salaman.

Seperti sabda Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam:

“Sungguh jika kepala seorang laki-laki ditusuk dengan jarum dari besi lebih baik baginya dari pada dia menyentuh seorang perempuan yang tidak halal baginya“[13. HR ath-Thabarani dalam “al-Mu’jamul kabiir” (no. 486 dan 487) dan ar-Ruyani dalam “al-Musnad” (2/227), dinyatakan hasan oleh Syaikh al-Albani dalam “Silsilatul ahaadiitsish shahiihah” (no. 226).]

Nah, kalau begitu jangan keliru salaman saat lebaran, ini lengkap siapa saja yang termasuk mahram bagi wanita.

Diambil dari dalil Qur'an surat An-Nisa ayat 23,


حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُم مِّنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي حُجُورِكُم مِّن نِّسَائِكُمُ اللَّاتِي دَخَلْتُم بِهِنَّ فَإِن لَّمْ تَكُونُوا دَخَلْتُم بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلَائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلَابِكُمْ وَأَن تَجْمَعُوا بَيْنَ الْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَّحِيمًا


Yang artinya :

“Diharamkan atas kamu menikahi ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan, ibu-ibumu yang menyusui kamu, saudara perempuan sepersusuan, ibu-ibu isterimu (mertua), anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu menikahinya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu), dan menghimpunkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS An Nisa’ : 23).

Berikut ini rangkuman siapa saja mahram wanita yang boleh berjabat tangan

1. Ayah

2. Kakek

3.Anak

4. Cucu

5. Saudara sekandung

6. Saudara seayah (beda ibu)

7. Saudara seibu (beda ayah)

8. Keponakan lelaki dari saudara/i Anda yang sekandung, atau yang hanya seayah, atau yang hanya seibu dengan anda

10. Paman dari saudara ayah atau saudara ibu

11. Suami ibu (ayah tiri) atau mantan suami ibu (syarat: sudah berhubungan badan degan ibu)

12. Anak lelaki suami yang dibawa dari pernikahannya sebelumnya dan anak lelaki dari mantan suami

13. Mertua atau mantan mertua

14. Menantu atau mantan menantu

15. Saudara sesusuan dan siapa saja yang merupakan mahram saudara sesusuan Anda dari nasab dia, maka menjadi mahram Anda juga

Demikian informasi jangan keliru salaman saat lebaran, ini lengkap momen Idul Fitri 2021, ini mahram wanita yang boleh berjabat tangan.***

Editor: Alfanny Pratama

Tags

Terkini

Terpopuler