PR Metro Lampung News-- Pengasuh Pondok Pesantren Madinatul Ilmi KH Muhammad Nur Aziz menjelaskan bahwa hukum ziarah kubur bagi kaum perempuan.
Hukum ziarah kubur bagi kaum perempuan diterangkan KH Muhammad Nur Aziz ada dua yaitu makruh tahrim dan makruh tanzih melalui kajian Ramadhan kitab Ahlussunah Wal Jama'ah yang di siarkan langsung oleh kanal YouTube Kang Santri.
Makruh tahrim itu adalah makruh yang mendekati haram apabila dikerjakan ia mendapatkan dosa dan makruh tanzih apabila dikerjakan tidak apa apa dan apabila ditinggalkan itu lebih baik ucap Abah Aziz sapaan akrabnya oleh santri santrinya.
Baca Juga: Link Download Nonton Film Sisterlillah The Movie di Muflix Secara Gratis Tayang Besok 19 April 2021
Menurut pandangan ahli ilmu umumnya perempuan ziarah kubur itu makruh yang berdasarkan hadis nabi yang diriwayatkan oleh Ahmad, Muslim, dan Tirmidzi. H
dari Abu Hurairah RA tersebut menyebutkan bahwa Nabi Muhammad SAW melaknat para wanita yang melakukan ziarah kubur.ucap pengasuh pondok pesantren Madinatul Ilmi.
Ia melanjutkan bahwa ketika perempuan melakukan ziarah kubur maka fitnah dosanya lebih banyak daripada pahalanya, yang seharusnya ziarah tujuannya untuk mengingatkan kita kepada kematian namun dengan cara yang salah contoh tidak ijin dengan suaminya dan tidak bisa menjaga akhlaqnya sehingga nabi sangat melaknat.
Ini yang menjadikan dasar para ulama tidak memperbolehkan perempuan ziarah kubur.
Tapi kebanyakan ulama menghukumi perempuan ziarah kubur lebih boleh banyaknya dengan syarat tidak terjadi seperti hal hal yang diatas tadi ucap Abah Aziz.
Sebagaimana dari Abdullah bin Abi Malikah. Suatu ketika Aisyah pulang dari ziarah kubur, maka saya bertanya padanya, “Wahai Ummahatul Mukminin, dari manakah engkau?” Dia menjawab, “Dari kuburan saudaraku, Abdurrahman.”
Aku bertanya lagi padanya, “Bukankah Rasulullah melarang berziarah ke makam?” Aisyah kemudian menjawab, “Benar, Rasulullah Saw pernah melarang ziarah ke makam, tetapi sekarang memerintahkan untuk ziarah ke makam.” (HR Hakim dan Baihaqi)
Selain itu, ada pula hadits dari Anas RA yang menceritakan bahwa Rasulullah bertemu dengan perempuan yang menangis setelah ziarah ke makam anaknya.
Lalu, Rasulullah mengatakan pada perempuan tersebut untuk bertakwa pada Allah dan bersabar.
Baca Juga: Ingin Punya Anak Kembar, Aurel Hermansyah dan Atta Halilintar Pakai Obat Subur Ekstra
Selain riwayat diatas tersebut masih banyak lagi riwayat yang mengatakan bahwa hukum ziarah kubur bagi perempuan boleh dilakukan, seperti imam Malik dan imam Hanafi berpendapat bahwa perempuan boleh melakukan ziarah kubur.
Terakhir Pengasuh Pondok Pesantren Madinatul Ilmi, KH Muhammad Nur Aziz mengingatkan bahwa hukum ziarah kubur bagi perempuan boleh dengan syarat aman dari fitnah dan berhati-hati dalam melakukan ziarah.***