Kunci Jawaban PAI Kelas 12 Halaman 174 Tentang Memahami Konsep Waris Bagian II dan III

- 15 Februari 2023, 19:35 WIB
Kunci Jawaban PAI Kelas 12 Halaman 174 Tentang Memahami Konsep Waris Bagian II dan III
Kunci Jawaban PAI Kelas 12 Halaman 174 Tentang Memahami Konsep Waris Bagian II dan III /Pixabay/Louis/

PR Metro Lampung News-- Mari simak kami berikan kunci jawaban PAI kelas 12 halaman 174 tentang memahami konsep waris bagian II dan III.

Materi dalam tugas yang diberikan untuk siswa kelas 12 dan tertera pada halaman 174 yakni tentang memahami konsep waris.

Dalam ajaran Islam sebenarnya sudah membahas detail tentang sejumlah persoalan dalam hidup.

Salah satunya mengenai konsep waris, mulai dari hak, diberikan untuk dan dari siapa.

Waris atau lebih dikenal sebagai peninggalan yang diberikan pada orang yang berhak dan diberikan oleh orang yang sudah meninggal.

Biasanya waris diberikan oleh orang terdekat atau bisa juga oleh pihak yang memiliki hubungan baik.

Selanjutnya dalam ajaran Islam hukum waris yaitu sebuah aturan tentang pembagian harta.

Pasalnya yang berkaitan dengan waris atau harta benda sering menimbulkan perselisihan antar keluarga ataupun pihak lainnya.

Maka demi menciptakan ketenangan dan tujuan warisan juga dapat diterima oleh pihak yang menjadi ahli waris dari pewarisnya.

Lalu untuk melatih pemahaman para pelajar tentang konsep waris terdapat tugas yang diberikan, disini siswa kelas 12 diminta menjawab pertanyaan.

Berikut kunci jawaban PAI kelas 12 halaman 174 tentang memahami konsep waris bagian II dan III:

I. Isilah bagian titik-titik pada soal dengan jawaban yang singkat dan benar!

1. Untuk memahami konsep waris akan menumbuhkan rasa tanggung jawab terhadap...

Jawab: Diri sendiri dan keluarga.

2. Memahami konsep waris akan mendidik diri kita untuk...

Jawab: Cara melakukan hak dan kewajiban orang lain.

3. Memahami konsep waris akan menumbuhkan perilaku mulia antara lain adalah...

Jawab: Adil, amanah, serta bertanggung jawab.

4. Kemaslahatan umat adalah unsur utama dalam menentukan gugurnya hak seseorang untuk mendapatkan harta warisan, yaitu...

Jawab: Budak, pembunuhan, dan perbedaan agama.

5. Tuan X wafat, ahli warisnya ibu, bapak, 1 anak perempuan dan 2 anak laki-laki. Harta warisnya berupa sawah seluas 9600 m2, maka bagian masing-masing adalah...

Jawab: Ibu dapat (1/6 x 9600 = 1600 m²), Bapak dapat (1/6 x 9600 = 1600 m²), Anak perempuan (1/6 apabila tidak ada anak laki-laki), Apabila ada anak laki-laki maka anak perempuan dapat ashobah dengan ketentuan (1/6 dari laki-laki).

 

III. Jawablah pertanyaan dibawah ini dengan benar dan tepat!

1. Hal-hal apa saja yang perlu dilakukan sebelum harta warisan dibagikan?

Jawab: Menyelesaikan urusan jenazah; Menyelesaikan hutang piutang almarhum; Membayar biaya pengobatan dan pemakaman; Memenuhi wasiat.

2. Kapan harta warisan dapat dibagi menurut Q.S. an-Nisa’/4 : 117?

Jawab: Menurut Q.S. an-Nisa’/ 4 : 117 (harta warisan dapat dibagi setelah dibayar hutang mayyit, lalu bisa juga dibayar setelah dikeluarkan bagian harta untuk wasiat jika ada wasiat).

3. Apakah perbedaan antara ashabah binnafsi, bilgair, dan ma’al gair serta berikan contohnya? Jelaskan!

Jawab:

a. Ashabah binnafsi merupakan asabah yang terjadi karena dirinya sendiri dan tidak dipengaruhi oleh ahli waris yang lain. Contoh: Ahli waris anak laki-laki

b. Ashabah bilgair merupakan asabah yang terjadi disebabkan karena ditarik oleh ahli waris lainnya, misalnya ditarik saudara laki-laki dari perempuan tersebut. Contoh: Ahli waris anak perempuan bisa mendapat bagian asabah karena ditarik oleh anak laki-laki yang sekaligus saudara kandungnya. Lalu saudara perempuan kandung juga mendapat bagian asabah karena ditarik oleh saudara laki-laki kandung pada saat mayyit tidak mempunyai anak baik anak laki-laki ataupun perempuan.

c. Ashabah ma'al gair merupakan asabah yang ada karena disebabkan oleh ikatan bersama dengan ahli waris lainnya. Contohnya adalah seorang saudara perempuan kandung bisa menjadi asabah dengan anak perempuan.

4. Langkah apa saja yang harus diperhatikan sebelum menghitung pembagian waris?

Jawab:

a. Zakat (jika harta yang ditinggalkan mencapai nisab).
b. Biaya perawatan dan pemakaman jenazah.
c. Hutang.
d. Wasiat.

5. Indonesia memakai beberapa hukum waris. Kemukakan hukum waris menurut adat Indonesia? Jelaskan!

Jawab:

a. Hukum waris di Indonesia menurut hukum (hukum waris patrinial dan matrinial).
b. Hukum waris patrinial (hukum waris yang mengikuti ahli waris berdasarkan garis keturunan ayah).
c. Hukum patrinial (hukum waris yang mengikuti ahli waris berasarkan garis keuturunan ibu).

Itulah bahasan tentang kunci jawaban PAI kelas 12 halaman 174 tentang memahami konsep waris bagian II dan III.***

Editor: Alfanny Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah