Kunci Jawaban PAI Kelas 12 Halaman 174 Tentang Memahami Konsep Waris Bagian II dan III

- 15 Februari 2023, 19:35 WIB
Kunci Jawaban PAI Kelas 12 Halaman 174 Tentang Memahami Konsep Waris Bagian II dan III
Kunci Jawaban PAI Kelas 12 Halaman 174 Tentang Memahami Konsep Waris Bagian II dan III /Pixabay/Louis/

Jawab:

a. Ashabah binnafsi merupakan asabah yang terjadi karena dirinya sendiri dan tidak dipengaruhi oleh ahli waris yang lain. Contoh: Ahli waris anak laki-laki

b. Ashabah bilgair merupakan asabah yang terjadi disebabkan karena ditarik oleh ahli waris lainnya, misalnya ditarik saudara laki-laki dari perempuan tersebut. Contoh: Ahli waris anak perempuan bisa mendapat bagian asabah karena ditarik oleh anak laki-laki yang sekaligus saudara kandungnya. Lalu saudara perempuan kandung juga mendapat bagian asabah karena ditarik oleh saudara laki-laki kandung pada saat mayyit tidak mempunyai anak baik anak laki-laki ataupun perempuan.

c. Ashabah ma'al gair merupakan asabah yang ada karena disebabkan oleh ikatan bersama dengan ahli waris lainnya. Contohnya adalah seorang saudara perempuan kandung bisa menjadi asabah dengan anak perempuan.

4. Langkah apa saja yang harus diperhatikan sebelum menghitung pembagian waris?

Jawab:

a. Zakat (jika harta yang ditinggalkan mencapai nisab).
b. Biaya perawatan dan pemakaman jenazah.
c. Hutang.
d. Wasiat.

5. Indonesia memakai beberapa hukum waris. Kemukakan hukum waris menurut adat Indonesia? Jelaskan!

Jawab:

a. Hukum waris di Indonesia menurut hukum (hukum waris patrinial dan matrinial).
b. Hukum waris patrinial (hukum waris yang mengikuti ahli waris berdasarkan garis keturunan ayah).
c. Hukum patrinial (hukum waris yang mengikuti ahli waris berasarkan garis keuturunan ibu).

Halaman:

Editor: Alfanny Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah