PIP SD dan SMP Agustus 2021 Sudah Cair? Berikut Info Jadwal Tanggal Berapa Sama Kapan Pencairan Dana Keluar

- 30 Agustus 2021, 12:01 WIB
 jadwal pencairan dana PIP SMP, SMA, SMK, dan SD 2021 cair
jadwal pencairan dana PIP SMP, SMA, SMK, dan SD 2021 cair /Website PIP SD Kemdikbud/

"Pada tahun 2021 melalui surat keputusan (SK) atau SK Nominasi Penerima PIP dan SK Pemberian PIP yang menjadi calon penentu penerima dana PIP mengalami perubahan perihal penyaluran dana tersebut," ucap Sofiana Nurjanah sebagai Koordinator Pokja PIP di Puslapdik, sebagaimana dikutip Metrolampungnews, 30 Agustus 2021.

Sebagaimana kita ketahui, penyaluran bantuan PIP 2021 untuk tingkat Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menegah Pertama(SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA) telah dilaksanakan semenjak bulan Juli 2021 silam, dan mungkin beberapa dari kalian telah menerima dana tersebut melalui KIP.

Begini rangkuman jadwal pencairan dana PIP 2021 dari tingkat SD, SMP, SMA dan SMK, sebagai berikut:

  • Pencairan dana PIP 2021 SMA, tanggal 31 Juli 2021
    Pencairan dana PIP 2021 SMK, tanggal 31 Juli 2021
    Pencairan dana PIP 2021 SMP, tanggal 5 Agustus 2021
    Pencairan dana PIP 2021 SD, tanggal 5 Agustus 2021.

Data penyaluran tersebut dirangkum dari laman pip.kemdikbud.go.id, jadi bagi yang ingin melihat selengkapnya bisa menuju website PIP Kemdikbud.

Tercatat, Jenjang SD yang telah melakukan aktivasi sebanyak 33,08% untuk tingkat nasional pada tahun 2021.

Jenjang SMP yang telah melakukan aktivasi sebanyak 28,82% untuk tingkat nasional pada tahun 2021.

Total SK Nominasi keseluruhan yakni sebanyak 2.551.336 dan tercatat sebanyak 29,41% yang telah melakukan aktivasi sampai saat ini.

Bagi yang belum mengaktivasi di tahun 2021, silahkan melakukan aktivasi rekening supaya nantinya bisa terdaftar sebagai SK Nominasi penerima PIP selanjutnya.

Perlu diketahui bahwa pencairan dana PIP tahap ini masih dalam proses penyaluran, artinya masih ada kesempatan siswa menerima dana tersebut.

Silahkan catat, bawasannya aktivasi rekening bantuan PIP 2021 paling telat sampai 30 September 2021.

Halaman:

Editor: Alfanny Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah