Setiap warga negara mempunyai tanggung jawab yang harus dilaksanakan sesuai perannya di dalam masyarakat.
Paragraf 2:
Akibat yang akan terjadi bila anggota masyarakat tidak melaksanakan tanggung jawabnya.
Paragraf 3:
Salah satu kebiasaan tak terpuji yang dilakukan masyarakat adalah membuang sampah sembarangan.
Paragraf 4:
Kali atau sungai dijadikan tempat pembuangan sampah bagi warga masyarakat.
Paragraf 5: