Tujuannya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat membayar pajak, seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pajak kendaraan bermotor, dan pajak penghasilan.
Perhatikan reklame berikut.
Kedua reklame tersebut merupakan upaya pemerintah baik pusat maupun daerah untuk mengingatkan kewajiban masyarakat tentang pajak.
Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan daerah.
Hal tersebut sudah diatur dalam undang-undang yang berlaku di Indonesia.
Pajak dan retribusi tersebut digunakan pemerintah untuk membangun bangsa.
Berdasarkan kedua reklame tersebut dapat disimpulkan bahwa pajak merupakan salah satu kewajiban yang harus dilakukan setiap warga negara.