Kunci Jawaban Tema 6 Kelas 5 Halaman 102 Subtema 2 Pembelajaran 3 Buku Tematik Hak dan Kewajiban

- 19 Januari 2021, 11:41 WIB
Berikut  kunci jawaban tema 6 kelas 5 halaman 106-107 subtema 2 pembelajaran 4 buku tematik
Berikut kunci jawaban tema 6 kelas 5 halaman 106-107 subtema 2 pembelajaran 4 buku tematik /Tangkapan layar buku tematik /Metro Lampung News/Hanisaul Khoiriyah

Soal dan kunci jawaban tema 6 kelas 5 halaman 102 subtema 2 pembelajaran 3 buku tematik. Simak baik-baik soalnya dulu.

Kehidupan Nelayan Indonesia
Kehidupan Nelayan Indonesia


Dengan menggunakan bacaan tentang nelayan Lamalera dan nelayan Pantai Malo, diskusikan hak-hak dan kewajiban apa saja yang dimiliki oleh para nelayan tersebut.

Bagaimana dengan warga negara yang lain, misalnya para guru?

Bagaimana hak dan kewajiban mereka? Bagaimana dengan kamu sebagai siswa? Apa saja hak dan kewajiban kalian?

Gunakan tabel berikut ini untuk melakukan analisis terhadap hak dan kewajiban warga negara sesuai cara interaksinya dengan lingkungan sekitarnya.

Bandingkanlah hak dan kewajiban para nelayan, para petani, dan juga pelajar seperti kamu.

1. Nelayan Lamalera atau Nelayan Pantai Malo
Hak:

a. Nelayan Lamalera berhak mendapatkan bagian daging dan minyak paus hasil berburu yang sama rata.

b. Nelayan Pantai Malo berhak mendapatkan bagian hasil tangkapan ikan dalam acara perayaan pesta rakyat.

Kewajiban:

a. Jika Nelayan Lamalera pada saat berburu menemukan paus muda, maka harus mengembalikannya ke laut lepas.

Nelayan Lamalera dalam setahun tidak boleh memburu lebih dari 15 paus.
b. Nelayan Pantai Malo wajib melaksanakan dan melestarikan tradisi penangkapan ikan yaitu Festival Mane'e.

2. Petani

Hak: Petani berhak mendapatkan bibit dan pupuk yang baik untuk menunjang hasil panen. Selain itu, petani berhak mendapatkan harga beras atau hasil pertanian dengan tinggi sesuai kualitasnya.

Kewajiban: Menggunakan bahan yang sehat dan tidak berbahaya. Misalnya petani sayuran hindari penggunaan pestisida supaya sayur lebih alami.

3. Pelajar

Hak: pelajar berhak memperoleh pendidikan sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD
1945) pasal 31 ayat 1. Selain itu, pelajar berhak mendapatkan bantuan bila ada hambatan untuk bersekolah.

Halaman:

Editor: Alfanny Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah