Cara Daftar PIP Bagi yang tidak Punya KIP Supaya Dapat Bantuan Rp1 Juta

22 Desember 2020, 12:07 WIB
Cara daftar PIP bagi yang tidak punya KIP supaya dapat bantuan Rp1 juta /Pixabay/Sasint/

PR Metro Lampung News-- Jangan khawatir bagi yang tidak punya Kartu Indonesia Pintar (KIP), karena tetap bisa dapat bantuan PIP Kemendikbud Rp1 juta. Ada catatan khusus yang perlu diperhatikan dalam cara daftar PIP bagi yang tidak punya KIP. 

Misalnya, pelajar SD, SMP, dan SMA harus punya dokumen lain yang menunjukkan bahwa layak menerima bantuan PIP Kemendikbud. Dokumen itu berfungsi sebagai bukti memenuhi persyaratan. 

Adapun bagi pelajar yang sudah punya KIP, bisa langsung mengaktivasi supaya bisa mencairkan dana PIP ke bank BNI atau BRI. Tinggal tunggu jadwal pencairan dana PIP dari sekolah. 

Baca Juga: Segera ke Bank, Ini Syarat Pencairan PIP untuk SD SMP SMA

Berikutnya, bagi yang tidak punya KIP namun sangat membutuhkan bantuan PIP Kemendikbud, maka bisa langsung mengurus pendaftaran. Inilah cara daftar PIP bagi yang tidak punya KIP supaya dapat bantuan Rp1 juta. 

1. Siswa mendaftar sebagai calon penerima PIP Kemendikbud ke sekolah

2. Sekolah menyeleksi siswa yang layak mendapatkan bantuan PIP Kemendikbud, menyusun dan memasukkan data siswa tersebut dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Sekolah jenjang SD dan SMP menyerahkan data ke Dinas Pendidikan setempat. 

3. Dinas pendidikan kabupaten/kota menyetujui dan memverifikasi data yang diserahkan oleh sekolah dan melaporkannya ke Direktorat Teknis Kemendikbud. 

Baca Juga: Jadwal Pencairan Bantuan PIP Rp1 Juta Tahap 2 Buat Siswa SD, SMP, SMA Dari Kemendikbud di 2021

4. Kemudian, Direktorat Teknis Kemendikbud menetapkan Surat Keputusan (SK) sesuai Dapodik dan menginstruksikan lembaga penyalur bantuan PIP Kemendikbud untuk menyalurkan ke siswa. 

5. Siswa membuat rekening untuk mencairkan bantuan PIP Kemendikbud. 

6. Lembaga penyalur mentransfer dana bantuan PIP. Sebelumnya, lembaga penyalur berkoordinasi dengan dinas pendidikan setempat. 

7. Direktorat Teknis Kemendikbud menyampaikan SK penerima bantuan PIP Kemendikbud ke Dinas Pendidikan kabupaten/kota setempat sambil memantau perkembangan pencairan dana bantuan PIP Kemendikbud. 

Baca Juga: Cara Cek Nama Penerima Bantuan PIP dengan NISN, Segera Cairkan Dana

8. Dinas pendidikan meneruskan SK penerima bantuan PIP Kemendikbud ke sekolah dan mengoordinasikan jadwal pengambilan bantuan PIP Kemendikbud dengan sekolah. 

9. Sekolah menginformasikan pada siswa jadwal pencairan dana bantuan PIP Kemendikbud. 

10. Siswa mengambil dana bantuan PIP Kemendikbud ke lembaga penyalur dengan membawa syarat yang diinformasikan sekolah. 

Syarat dan cara daftar PIP Kemendikbud bagi yang tidak punya KIP adalah mengunakan dokumen lain milik orang tua. Misalnya Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). 

Namun, bila KKS juga tidak punya, maka dapat menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). Surat ini dapat diurus pembuatannya melalui RT/RW tempat tinggal siswa. 

Langkah semakin mudah bagi pelajar SD, SMP, dan SMA supaya bisa dapat bantuan PIP Kemendikbud. Pelajar yang tidak punya KIP pun bisa mengurusnya dengan dokumen lain.

Demikian informasi cara daftar PIP bagi yang tidak punya KIP. Ayo segera urus pendaftaran supaya dapat bantuan PIP Kemendikbud Rp1 juta. ***

Editor: Alfanny Pratama

Sumber: Kemendikbud

Tags

Terkini

Terpopuler