Apa Itu PPKM Level 4, Ini Penjelasan Maksudnya PPKM Level 4 dan Sampai Kapan Diberlakukan

- 21 Juli 2021, 15:00 WIB
Ilustrasi pemberlakuan PPKM Level 4, Ini penjelasan, sampai kapan maksudnya
Ilustrasi pemberlakuan PPKM Level 4, Ini penjelasan, sampai kapan maksudnya /Pixabay/Free-Photos/

PR Metro Lampung News-- Kini Indonesia telah memasuki PPKM Level 4, apa itu PPKM Level 4, ini penjelasan maksudnya PPKM Level 4 dan sampai kapan diberlakukan.

Sebelumnya pemerintah telah menerapkan PPKM Darurat wilayah di sejumlah wilayah termasuk Jawa dan Bali.

Namun saat ini muncul istilah baru yaitu PPKM Level 4, agar tidak bingung dan bertanya tentang istilah PPKM Level 4 mari baca artikel ini sampai tuntas ya.

Kenapa ya istilah PPKM darurat diganti PPKM Level 4, dilansir siaran langsung youtube Sekretariat Presiden, Budi Gunadi Sadikin selaku Menteri Kesehatan menjelaskan bahwa istilah level ini diadopsi berdasarkan ketentuan dari World Health Organization atau WHO.

Baca Juga: Jika PPKM Darurat Diperpanjang PHRI Garut Ajak Karyawan Hotel Restoran Minta Makan ke Negara Ini Respon Bupati

Menteri Kesehatan juga menjelaskan bahwa berdasar pada guidelines WHO yang terbaru, level dari krisisnya suatu daerah dilihat dari dua faktor besar.

Kedua faktor itu berupa laju penularan dan daya respon atau kesiapan suatu daerah.

PPKM Level 4 sendiri adalah istilah baru untuk PPKM darurat yang merupakan instruksi terbaru yang dikeluarkan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian pada Selasa, 20 Juli 2021.

Tito menjelaskan bahwa instruksi ini sesuai dengan Inmendagri Nomor 22/2021 yang bertujuan untuk menindaklanjuti arahan Presiden dalam pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM wilayah Jawa dan Bali.

 

Perlu diketahui juga bahwa ada empat level indikator yang telah ditetapkan WHO dalam penilaian krisis Covid ini.

Level 1 itu artinya terdapat kurang dari 20 kasus per 100.000 penduduk.

Terdapat lima kasus yang tengah dirawat di RS per 100.000 penduduk, serta ada 1 kasus meninggal per 100.000 penduduk di suatu daerah itu.

Level 2 berarti terdapat 20 hingga 50 kasus per 100.000 penduduk, ada 5 hingga 10 kasus yang dirawat di RS per 100.000 penduduk, serta ada 1 hingga 2 kasus meninggal per 100.000 penduduk di suatu daerah itu.

Level 3 itu artinya terdapat kasus sejumlah 50 hingga 150 per 100.000 penduduk dan 10 hingga 30 kasus dirawat di RS per 100.000 penduduk, serta ada 2 hingga 5 kasus yang meninggal per 100.000 penduduk di daerah itu.

Nah, kini wilayah Jawa dan Bali dinyatakan telah memasuki level 4.

Ini artinya terdapat lebih dari 150 kasus per 100.000 penduduk, terdapat lebih dari 30 kasus yang dirawat di RS dan terdapat lebih dari lima kasus meninggal per 100.000 penduduk.

Karena itulah Mendagri melalui instruksi menghimbau masyarakat untuk patuh melaksanakan PPKM Level 4 ini.

Contoh pelaksanaan penerapan PPKM Level 4 ini misalnya kegiatan belajar mengajar yang masih dilakukan secara online atau daring, memperketat protokol Kesehatan, dan lain sebagainya.

PPKM Level 4 yang merupakan istilah baru dari PPKM Darurat ini diberlakukan sampai 25 Juli 2021.

Itulah ulasan tentang apa itu PPKM Level 4, ini penjelasan maksudnya PPKM Level 4 dan sampai kapan diberlakukan.***

Editor: Lutfi Yulisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x