PGK PMKRI Sumatera Kritisi Kebijakan PPKM Darurat: Pemerintah Wajib Beri Makan dan Aparat Tidak Anarkis

- 19 Juli 2021, 00:53 WIB
Para pimpinan PGK PMKRI Regio Sumatera
Para pimpinan PGK PMKRI Regio Sumatera /

PRMN Metro Lampung News-- Terbaru adanya diterbitkannya Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 Tentang PPKM Dararutat. 

PPKM Darurat adalah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat bagi yang belum tau singkatan hal itu.

Teranyar Presidium Gerakan Kemasyarakatan (PGK) Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia(PMKRI) untuk Regional Sumatera menilai penerapan kebijakan PPKM Darurat sangat diperlukan dalam upaya menekan penyebaran Covid-19 yang semakin menggila ditambah lagi dengan adanya varian baru virus tersebut.

PG PMKRI Cabang Pematang Siantar yakni Dian Siagian mengutarakan kondisi masyarakat yang kebanyakan melanggar Surat Edaran atau SE yang dikeluarkan Pemerintah terkait penanganan Covid-19 dengan kebijakan PPKM Darurat itu langkah yang tepat dilakukan untuk saat ini.

Sedangkan Matius selaku PGK PMKRI Cabang Palembang juga imbau agar masyarakat menerapkan protokol kesehatan (prokes).

Serta menerapkan perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS). Selain itu mentaati segala peraturan kegiatan di sekolah atau institusi pendidikan, perkantoran, sektor esensial, mall, tempat ibadah.

Lanjut juga yakni area publik, transportasi umum dan kegiatan rapat atau acara yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

Hal itu juga didukung dengan cara memperketat dan mengoptimalkan posko penanganan covid-19 ditiap daerah dengan melibatkan seluruh stakeholder mulai dari tingkat Kecamatan, Desa hingga RT/RW agar lebih mampu menjangkau masyarakat kalangan bawah.

Oleh sebab itu masyarakat perlu bersinergi dengan pemerintah serta seluruh aparat yang terlibat untuk penanganan Covid 19.

Sisi lain Nelson Leta PGK PMKRI Cabang Lampung menurutnya Kebijakan PPKM Darurat yang berlaku.

Halaman:

Editor: Alfanny Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x