Info BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Kapan Cair?, Cek Syarat Penerima dan Daftar BSU Subsidi Gaji kemnaker.go.id

- 10 Juli 2021, 15:38 WIB
BLT Subsidi Gaji 2021 segera cair Juni atau Juli 2021, simak penjelasan syarat dan ketentuannya.
BLT Subsidi Gaji 2021 segera cair Juni atau Juli 2021, simak penjelasan syarat dan ketentuannya. /Pixabay/EmAji

PR Metro Lampung News-- Pemerintah lewat Kementerian Tenaga Kerja berencana melanjutkan kembali pencairan dorongan Subsidi Gaji maupun Bantuan Langsung Tunai BLT, BSU BPJS Ketenagakerjaan di bulan Juli tahun 2021 ini.

Tak sedikit warga yang menanyakan terpaut agenda kapan cair BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Perlu dicatat bahwa berita terkait info BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 kapan cair? serta syarat penerima dan daftar BSU subsidi gaji dapat ditemukan di kemnaker.go.id.

Karena sudah hampir tiga bulan lamanya pencairan Bantuan Subsidi Upah BSU, BLT BPJS Ketenagakerjaan tak kunjung cair sejak Juni 2021 lalu.

Pihak perwakilan dari Kemnaker menyebutkan tertundanya pencairan dana tersebut disebabkan grupnya masih menunggu persetujuan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Baca Juga: BLT Cair Minggu ini Berikut Cara Cek untuk Mendapatkan Bansos Terbaru 2021

Rencana Bantuan Subsidi Upah (BSU) disalurkan kepada pegawai biasa yang memiliki upah gaji di bawah Rp 5 juta, mereka berhak merasakan BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 juta.

Perlu tahu bahwa penyaluran Bantuan Subsidi Gaji (BSU), BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 dilakukan secara terbatas.

Secara tidak langsung Kemnaker mengatakan bahwa tidak semua pekerja yang bergaji di bawah Rp 5 juta dapat merasakan bantuan ini.

Pasalnya, hanya pekerja yang sudah terdaftarlah yang diharapkan sampai menerima penyaluran dana tersebut.

Meski begitu, Kemnaker berupaya untuk menyalurkan dana Bantuan Subsidi Upah (BSU), BLT BPJS Ketenagakerjaan dapat diterima oleh banyak pekerja di Indonesia.

Oleh sebab itu, pihaknya memberitahukan agar bagi pekerja yang belum terdaftar sebagai penerima bantuan ini untuk segera mendaftar.

Sebelumnya diingatkan perihal pekerja yang sudah terdaftar Bantuan Subsidi Upah (BSU), BLT BPJS Ketenagakerjaan tahun lalu untuk tidak perlu mendaftar ulang.

Pekerja bisa melakukan cek ulang apakah nama Anda terdaftar sebagai penerima bantuan ini.

Informasi penting lainnya perlu diketahui bagi pekerja, upaya yang dilakukan kemnaker dalam memberi bantuan tunai kepada pekerja memiliki syarat-syarat tertentu.

Dalam upaya tersebut, kemnaker menjelaskan ada beberapa persyaratan agar dapat mendaftar Bantuan Subsidi Upah (BSU), BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Pertama, pekerja ialah warga asli negara Indonesia (WNI) dan terdaftar namanya di BPJS KeKetenagakerjaa.

Kedua, pegawai atau karyawan memiliki upah gaji per bulan, yakni di bawah Rp5 juta.

Ketiga, pekerja bukan berstatus sebagai ASN atau PNS, TNI atau Polri, serta bukan pegawai BUMN dan BBUMD.

Keempat dan terakhir, yaitu memiliki rekening aktif dan tidak bermasalah atau diblokir pihak bank serta secara rutin membayar ouran BPJS Ketenagakerjaan.

Jika menurut persyaratan diatas Anda termasuk warga yang dapat menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), BLT BPJS Ketenagakerjaan bisa langsung mendaftar.

Sejak tahun lalu pengumuman mengenai bantuan tunai ini telah muncul dan mungkin beberapa pekerja lupa bahwa pernah terdaftar.

Sekarang pekerja bisa cek apakah nama Anda terdaftar sebagai penerima bantuan subsidi gaji ini, silahkan simak paragraf dibawah.

Berikut cara cek penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), BLT Ketenagakerjaan melalui kemnaker.go.id:
1. Pekerja mengakses link resmi kemnaker.go.id

2. Carilah “Masuk/Login” pada menu dipojok kanan atas

3. Silahkan klik “Masuk” dan tunggu

4. Lalu, isi formulir pekerja, yakni NIK/email/nomor telepon dan password

5. Terakhir, pencet tombol masuk dibawah dan tunggu notifikasi muncul

Lalu, untuk pekerja yang belum sempat terdaftar sebagai penerima bantuan ini, bisa juga mendaftar pada laman kemnaker.go.id.

Berikut cara daftar penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), BLT Ketenagakerjaan melalui kemnaker.go.id, dirangkum oleh metrolampungnews dari website resmi kemnaker.

1. Pekerja membuka link resmi Kemnaker di kemnaker.go.id

2. Carilah pilihan “daftar” terdapat di menu sebelah pojok kanan atas

3. Klik “daftar” dan tunggu halaman baru terbuka

4. Isi formulir mulai dari nomod NIK e-KTP, nama Ibu dan Ayah, alamat surel atau email, nomor HP, dan password

5. Kemudian, bisa klik tombol “Daftar Sekarang” dan tunggu langkah berikutnya

6. Selanjutnya, pekerja akan dikirimkan kode OTP via SMS ke nomor HP yang baru saja di berikutnya

7. Terakhir, pekerja jangan lupa mengaktivasi akun dengan cara login

Sehabis menuntaskan langkah dan tahapan di atas, hingga hendak menerima pemberitahuan status penerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan pada dashboard laman kemnaker.go.id.

Pekerja dapat memantau berita yang kira-kira mengumumkan jadwal kapan cair BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 sekarang ini.

Sebagai informasi tambahan, pekerja terdaftar bisa memantau perkembang melalui portal metrolampungnews atau kemnaker.

Ada pula akun resmi Instagram kemnaker yang juga menjadi tempat pemberitahuan langsung tentang info BLT BPJS Ketenagakerjaan serta lowongan kerja CPNS.

Bila terjalin permasalahan bagi pekerja terdaftar, silahkan bisa melaporkan keluhan kepada manajemen industri, kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat.

Bisa juga lapor lewat laman kemnaker.go.id. tepatnya di menu bantuan dan kontak.

Demikian informasi BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 kapan cair, serta cek syarat penerima dan daftar BSU subsidi gaji melalui website resmi kemnaker.go.id***

Editor: Lutfi Yulisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah