Kemenkes Tegaskan Vaksinasi Covid-19 Tak Harus Sesuai Alamat KTP Domisili Bisa Buat Penduduk Dari Luar Kota

- 25 Juni 2021, 17:28 WIB
Semua berhak vaksin Covid-19 walau tak sedang di tempat domisili misal lagi merantau kerja atau sedah di daerah lain bisa melakukan vaksinasi Covid-19
Semua berhak vaksin Covid-19 walau tak sedang di tempat domisili misal lagi merantau kerja atau sedah di daerah lain bisa melakukan vaksinasi Covid-19 /Twitter Kemenkes RI/

PR Metro Lampung News-- Guna mempercepat proses vaksinasi Covid-19, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akhirnya menghapus syarat KTP domisili. Oleh sebab itu penduduk yang dari luar kota atau daerah bisa melakukan vaksin Covid-19 di tempat pelayanan vaksinasi terdekat di wilayah tempat anda tinggal saat ini.

Jadi bagi masyarakat yang sedang merantau untuk kerja atau lagi ada urusan dan bermukim di wilayah lain bisa vaksin juga di Puskesmas terdekat.

 

Kebijakan terbaru ini tertuang dalam surat edaran yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kamis, 24 Juni 2021. Soalnya mengejar target satu juta dosis untuk setiap hari

Dalam surat edaran itu, percepatan vaksinasi dapat berlangsung melalui kegiatan pos pelayanan vaksinasi dan kerjasama TNI, Polri, dan organisasi kemasyarakatan. Dan seluruh unit vertikal Kementerian Kesehatan.

"Pos pelayanan vaksinasi Kemenkes ada di Hang Jebat dan semua unit pelaksana teknis vertikal Kementerian. Misalnya untuk kantor kesehatan pelabuhan lalu politeknik kesehatan, sama rumah sakit vertikal. Serta untuk pos tersebut dapat memberikan pelayanan kepada semua target sasaran tanpa memandang domisili atau tempat tinggal pada Kartu Tanda Penduduk atau KTP," demikian isi surat edaran tersebut seperti dikutip dari laman Kementerian Kesehatan.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pun akan memastikan kesediaan vaksin dan logistik vaksinasi Covid-19 dengan ketentuan yang berlaku.

Tidak hanya itu, logistik yang telah didistribusikan pada tiap termin dapat dimanfaatkan untuk vaksinasi dosis 1 dan ke 2.

Namun hal ini hanya berlaku bagi yang memerlukan dan datang ke tempat pelayanan vaksinasi.

Halaman:

Editor: Alfanny Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x