Keputusan tersebut dibuat oleh Kementerian Kesehatan Hongkong berdasarkan laporan adanya penumpang Garuda Indonesia yang dinyatakan positif Covid-19.
Sebanyak empat penumpang dari penerbangan GA876 dinyatakan positif Covid-19 pada Minggu 20 Juni 2021 silam.
Laporan tersebut baru diketahui oleh pemerintah Hongkong setelah mereka tiba di Hongkong setelah terbang dari Jakarta.
Artinya, larangan ini kemudian berlaku juga untuk seluruh maskapai penerbangan lainnya yang memiliki jadwal terbang dari Indonesia menuju Hongkong.
Nah demikianlah penjelasan lengkap mengenai pesawat Garuda Indonesia yang dilarang terbang memasuki Hongkong karena membawa penumpang positif Covid-19.***