Membawa Penumpang Positif Covid-19, Pesawat Garuda Indonesia Dilarang Terbang Memasuki Hongkong

- 24 Juni 2021, 17:08 WIB
Pesawat Garuda Indonesia dilarang terbang ke Hongkong  sejak 22 Juni 2021
Pesawat Garuda Indonesia dilarang terbang ke Hongkong sejak 22 Juni 2021 /Instagram @garuda.indonesia/

PR Metro Lampung News-- Mari simak penjelasan lengkap tentang pesawat Garuda Indonesia yang dilarang terbang memasuki Hongkong karena membawa penumpang positif Covid-19.

Kabar mengejutkan datang dari salah satu perusahaan transportasi udara milik pemerintah Indonesia.

Perusahaan tersebut adalah Garuda Indonesia yang untuk sementara ini tidak diperbolehkan untuk melakukan penerbangan penumpang ke Hongkong.

Dilansir news.gov.hk pada Kamis 24 Juni 2021 Hongkong kedapatan kasus baru Covid-19 sebanyak 24 kasus. 

Ke 24 kasus tersebut merupakan kasus impor yang berarti kasus tersebut berasal dari  luar Hongkong.

Baca Juga: Fakta Semua Penerbangan dari Indonesia Bakal Dilarang Masuk Bandara Hongkong, Berikut Penjelasan Lengkapnya

Kasus impor ini dilaporkan terjadi setelah dalam 14 hari terakhir ini Hongkong tidak memiliki laporan terbaru tentang adanya kasus Covid-19.

Hingga akhirnya penerbangan maskapai Garuda Indonesia dengan rute Jakarta – Hongkong dilarang beroperasi.

Pelarangan tersebut berlaku selama dua minggu sejak 22 Juni 2021 hingga 5 Juli 2021.

Halaman:

Editor: Lutfi Yulisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x