PR Metro Lampung News-- Mari simak penjelasan lengkap tentang pesawat Garuda Indonesia yang dilarang terbang memasuki Hongkong karena membawa penumpang positif Covid-19.
Kabar mengejutkan datang dari salah satu perusahaan transportasi udara milik pemerintah Indonesia.
Perusahaan tersebut adalah Garuda Indonesia yang untuk sementara ini tidak diperbolehkan untuk melakukan penerbangan penumpang ke Hongkong.
Dilansir news.gov.hk pada Kamis 24 Juni 2021 Hongkong kedapatan kasus baru Covid-19 sebanyak 24 kasus.
Ke 24 kasus tersebut merupakan kasus impor yang berarti kasus tersebut berasal dari luar Hongkong.
Kasus impor ini dilaporkan terjadi setelah dalam 14 hari terakhir ini Hongkong tidak memiliki laporan terbaru tentang adanya kasus Covid-19.
Hingga akhirnya penerbangan maskapai Garuda Indonesia dengan rute Jakarta – Hongkong dilarang beroperasi.
Pelarangan tersebut berlaku selama dua minggu sejak 22 Juni 2021 hingga 5 Juli 2021.