Daftar ulang secara elektronik bisa dilakukan lewat:
•Aplikasi PeduliLindungi
•Website https://pedulilindungi.id
•Melakukan panggilan ke *119#
Baca Juga: Syarat Menerima Bantuan Modal Kewirausahaan Rp3,5 Juta
Cara Jika Nakes Belum Terdaftar
Bagi Tenaga kesehatan atau tenaga penunjang yang ada di fasilitas pelayanan kesehatan namun belum mendapatkan SMS atau namanya belum terdaftar saat melakukan cek NIK di situs PeduliLindungi, maka dapat mengirim ke email [email protected] dengan cara dan ketentuan sebagai berikut:
1. Judul e-mail: VAKSIN NAKES_NIK
2. Pada body e-mail: tulis Nama, NIK, Alamat, No HP, dan tipe Nakes
3. Lampirkan surat keterangan dari Kepala Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) tempat bekerja, untuk menerangkan bekerja sebagai nakes di tempat tersebut.
Itulah cara mendaftar sebagai penerima vaksin Covid-19 gratis bagi Nakes, jika NIK belum terdaftar.
Baca Juga: Segera Cek Penerimaan Bansos Tunai Bulan Januari Hingga April 2021
PeduliLindungi sendiri adalah aplikasi yang dikembangkan pemerintah untuk melacak Covid-19 dan menghentikan penyebarannya.