Organisasi FPI Dilarang dan Dibubarkan, Simak Penjelasan Resmi Pemerintah

- 30 Desember 2020, 13:23 WIB
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab.
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab. /ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

Baca Juga: 58 Adegan Rekonstruksi Digelar, Memperlihatkan Awal Mula Penyerangan Laskar FPI

"FPI sejak tanggal 21 Juni tahun 2019, 20 Juni tahun 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas. Tetapi sebagai organisasi, FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamaan dan bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan sweeping atau razia secara sepihak, provokasi dan sebagainya." ujar Mahfud MD.

Konferensi pers yang digelar di Kantor Kemenkopolhukam dihadiri oleh sejumlah petinggi negara antara lain Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Idham Azis, Ka-BIN Budi Gunawan, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, dan Mendagri Tito Karnavian.

Baca Juga: Singgung Penembakan Anggota FPI, Fadli Zon Mengaku Diteror Robocall

Lalu, hadir pula Kepala KSP Moeldoko, Menkominfo Johnny G Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kepala BNPT Komjen Boy Rafli Amar dan Kepala PPATK.***

Halaman:

Editor: Alfanny Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x