Edy Mulyadi Tak Hadiri Pemeriksaan Polisi Atas Kasus Penembakan 6 Orang Laskar FPI

- 15 Desember 2020, 12:01 WIB
Edy Mulyadi menyanggah video pernyataan saksi yang dibayar olehnya yang tersebar di berbagai media sosial.
Edy Mulyadi menyanggah video pernyataan saksi yang dibayar olehnya yang tersebar di berbagai media sosial. /YouTube.com

PR Metro Lampung News--Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Pol John Weynart Hutagalun mengatakan wartawan Edy Mulyadi tidak menghadiri agenda pemeriksaan yang dijadwalkan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Senin, 14 Desember. 

John melanjutkan Edy mengirimkan pesan WhatsApp kepada pihaknya menginformasikan tidak bisa menghadiri agenda pemeriksaan Bareskrim, karena telah memiliki kegiatan lain, dilansir pada laman Antara

"Yang bersangkutan WhatsApp ke kanit (kepala unit) saya menyampaikan permohonan maaf belum bisa datang ke Bareskrim, karena telanjur ada agenda lain," imbuhnya. 

Baca Juga: Top Trending Video 2020, dari Lathi hingga Tilik

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap wartawan Edy Mulyadi di Kantor Bareskrim, Jakarta pada senin sebagai saksi dalam kasus penembakan enam orang Laskar Front Pembela Islam (FPI).

Jadwal pemeriksaan tertuang dalam surat panggilan dengan nomor: S.Pgl/2792/XII/2020/Dit Tipidum.

Rencananya Edy hendak dimintai keterangan oleh penyidik soal video investigasi yang dilakukannya mengenai penembakan enam laskar FPI.

"Yang bersangkutan dipanggil untuk diminta keterangan terkait pemberitaan dalam video yang bersangkutan adanya penembakan menggunakan senjata laras panjang," ujar John.

Penyidik selanjutnya akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Edy. "Akan dipanggil ulang," kata perwira menengah Polri ini pula.

Dalam mengusut kasus ini, tim penyidik gabungan Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Polda Metro Jaya, dan Polres Karawang telah melakukan rekonstruksi yang memperlihatkan awal mula penyerangan Laskar FPI hingga polisi melakukan tindakan tegas terukur. Ada 58 adegan yang diperagakan dalam rekonstruksi di empat lokasi ini.

Empat lokasi tersebut, yakni di depan Hotel Novotel, Jalan Karawang Internasional; selepas bundaran Jalan Karawang Internasional hingga Gerbang Tol Karawang Barat arah Cikampek ke Rest Area Km 50; Rest Area Km 50, dan Tol Japek selepas Rest Area Km 50 hingga Km 51.

Rekonstruksi digelar di depan awak media dengan menghadirkan 28 orang saksi, dengan empat saksi di antaranya merupakan polisi yang menjadi korban dalam penyerangan tersebut.***

Editor: Lutfi Yulisa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x