Organisasi FPI Dilarang dan Dibubarkan, Simak Penjelasan Resmi Pemerintah

- 30 Desember 2020, 13:23 WIB
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab.
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab. /ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

PR Metro Lampung News-- Front Pembela Islam (FPI)  resmi dilarang dan dibubarkan oleh pemerintah. 

Informasi ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Kemananan (Kemenkopolhukam) di Jakarta pada Rabu, 30 Desember 2020.

Mahfud memaparkan alasan pemerintah melarang kegiatan dan aktivitas yang dilakukan oleh FPI. 

Baca Juga: Gisel dan MYD Akui Pemeran Video Asusila, Ini Keterangan Lengkap Polisi

"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun organisasi," kata Mahfud MD. 

Baca Juga: Edy Mulyadi Tak Hadiri Pemeriksaan Polisi Atas Kasus Penembakan 6 Orang Laskar FPI

Pembubaran FPI ini berdasar pada keputusan MK 82/PUU112013 tertanggal 23 Desember tahun 2014.

Baca Juga: FPI Dibubarkan, Kodim Jakarta Pusat Gelar Patroli untuk Tertibkan Atribut FPI

Mahfud juga menyampaikan pelanggaran apa saja yang sudah dilakukan FPI. 

Halaman:

Editor: Alfanny Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x