PR Metro Lampung News-- Front Pembela Islam (FPI) resmi dilarang dan dibubarkan oleh pemerintah.
Informasi ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Kemananan (Kemenkopolhukam) di Jakarta pada Rabu, 30 Desember 2020.
Mahfud memaparkan alasan pemerintah melarang kegiatan dan aktivitas yang dilakukan oleh FPI.
Baca Juga: Gisel dan MYD Akui Pemeran Video Asusila, Ini Keterangan Lengkap Polisi
"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun organisasi," kata Mahfud MD.
Baca Juga: Edy Mulyadi Tak Hadiri Pemeriksaan Polisi Atas Kasus Penembakan 6 Orang Laskar FPI
Pembubaran FPI ini berdasar pada keputusan MK 82/PUU112013 tertanggal 23 Desember tahun 2014.
Baca Juga: FPI Dibubarkan, Kodim Jakarta Pusat Gelar Patroli untuk Tertibkan Atribut FPI
Mahfud juga menyampaikan pelanggaran apa saja yang sudah dilakukan FPI.