Siwaslu Siap Digunakan dalam Pengawasan Pemilu Serentak 2020

- 9 Desember 2020, 11:17 WIB
Koordinator Divisi Pengawasan dan Sosialisasi Bawaslu Mochammad Afifuddin memastikan kesiapan penggunaan sistem pengawasan pemilu (Bawaslu)
Koordinator Divisi Pengawasan dan Sosialisasi Bawaslu Mochammad Afifuddin memastikan kesiapan penggunaan sistem pengawasan pemilu (Bawaslu) /Antara/

PR Metro Lampung News-- Sistem Pengawasan Pemilu (Siwaslu) siap digunakan dalam pengawasan pemungutan dan penghitungan suara Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2020. Hal ini dipastikan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Mochammad Afifuddin, Koordinator Divisi Pengawasan dan Sosialisasi Bawaslu, dikutip dalam Antara, mengatakan Siwaslu merupakan sistem pengawasan internal Bawaslu yang bertujuan untuk memudahkan dan mempercepat hasil pengawasan di lapangan secara langsung.

“Siwaslu sudah diuji coba beberapa kali. Insya Allah yang sekarang lebih siap ketimbang Siwaslu yang dipakai waktu Pemilu 2019,” terang Afif. 

Afif menambahkan Siwaslu digunakan oleh pengawas pemilu di lapangan dalam melaporkan kerja pengawasan hari pemungutan dan penghitungan suara.

Baca Juga: Golput di Tengah Pendemi Covid-19

Menurutnya, apabila pengawas menemukan kejadian menonjol seperti TPS yang dibuka tidak sesuai jadwal bisa langsung di-"input" dalam aplikasi Siwaslu. Para pengawas tentunya juga tetap menjalankan tugas seperti biasa yakni menuliskan hasil pengawasannya dalam Form A.

“Jadi kita sudah bisa langsung rilis, misalnya berapa kira-kira TPS dibuka sesuai jamnya atau tidak, lalu tutupnya sesuai jamnya tidak. Kemudian kejadian menonjol apa, itu bisa langsung ditarik,” kata dia.

Koordinator Divisi Pengawasan dan Sosialisasi Bawaslu melanjutkan dokumentasi Siwaslu juga akan berguna jika ada sengketa hasil karena seringkali ada perbedaan-perbedaan dokumen hasil pemilihan yang dibawa oleh para saksi. Oleh karena itu, pengecekannya bisa dilakukan dengan dokumentasi yang dikirim ke Siwaslu.

Afif mengatakan Bawaslu akan melakukan rilis perkembangan Siwaslu pada dua tahap pada hari pungut hitung suara 9 Desember 2020.

Menurutnua yang pertama, data Siwaslu akan dirilis setelah penutupan TPS pada pukul 13.00 WIB, dan yang kedua, data akan dirilis setelah penghitungan suara pada pukul 17.00 WIB.

“Jadi secara 'real time' ini akan bergerak sesuai dengan input yang dimasukkan oleh pengawas,” tutup Afif.***

Editor: Lutfi Yulisa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah