PPKM Level 3 Libur Natal dan Tahun Baru 2021 Batal, Berikut Aturan yang Berlaku dari Pemerintah

7 Desember 2021, 20:00 WIB
ilustrasi aturan pemerintah untuk PPKM level 3 libur natal dan tahun baru 2021 /Pixabay/ JESHOOTS-com /

PR Metro Lampung News-- PPKM level 3 libur natal dan tahun baru 2021 batal, simak aturan yang berlaku dari pemerintah yang akan diulas dalam artikel oini.

Klarifikasi mengenai pembatalan tersebut tertuang dalam surat No.SP-786/HUM/ROKOM/SET.MARVES/XII/2021.

Luhut Binsar Pandjaitan resmi membatalkan PPKM level 3 libur natal dan tahun 2021, karena sudah mempertimbangkan data Penanganan Pandemi Covid-19 di Indonesia yang relatif terkendali.

Namun meskipun demikian, pemerintah tetap perlu meningkatkan kewaspadaan terutama pada varian baru Omicron.

Pemerintah tetap melakukan penguatan 3T (testing, tracing, dan treatment) serta percepatan vaksinasi dalam 1 bulan terakhir.

Maka dari itu, meskipun PPKM level 3 batal, pemerintah tetap menetapkan aturan yang berlaku selama libur natal dan tahun baru 2021.

Berikut aturan pemerintah selama libur Natal dan Tahun Baru 2021:

1. Aturan perjalanan jarak jauh

Pada perbatasan Indonesia, akan tetap diperketat untuk para penumpang dari luar negeri.

Syarat tersebut adalah dengan hasil tes PCR negatif maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan.

Kemudian melakukan karantina selama 10 hari di Indonesia.

Sedangkan syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri adalah wajib vaksinasi lengkap dan hasil antigen negatif maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.

Untuk orang dewasa yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap ataupun tidak bisa divaksin karena alasan medis, tidak diizinkan untuk bepergian jarak jauh.

Kemudian anak-anak dapat melakukan perjalanan, tetapi dengan syarat PCR yang berlaku 3×24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1×24 jam untuk perjalanan darat atau laut.

2. Aturan perayaan pesta tahun baru

Semua seluruh jenis pesta perayaan Tahun Baru tidak diperbolehkan.

Baik itu di Hotel, Pusat Perbelanjaan, Mall, Tempat Wisata dan Tempat Keramaian Umum lainnya.

Sementara untuk aktivitas di pusat perbelanjaan, restoran, bioskop dan tempat wisata hanya diizinkan dengan kapasitas maksimal 75 persen.

Kemudian juga hanya untuk orang dengan kategori hijau di aplikasi Peduli Lindungi.

Itulah informasi PPKM level 3 libur natal dan tahun baru 2021 batal, simak aturan yang berlaku dari pemerintah. ***

Editor: Alfanny Pratama

Tags

Terkini

Terpopuler