PPKM Level 4 Diperpanjang Hingga 8 Agustus 2021, Berhembus Kabar Dilaksanakan di 45 Daerah Ini

25 Juli 2021, 22:33 WIB
Ilustrasi PPKM level 4 diperpanjang hingga 8 Agustus 2021 berhembus kabar di 45 daerah berikut lengkap /Pixabay/Coastal_Compadre/

PR Metro Lampung News-- Setelah sebelumnya PPKM level 4 dikabarkan akan berakhir pada hari ini Minggu 25 Juli 2021, namun mencuat info PPKM level 4 diperpanjang hingga 8 Agustus 2021 berhembus kabar dilaksanakan di 45 daerah berikut ini.

Perberlakukan perpanjangan PPKM ini berdasarkan level asesmen situasi pandemi dan juga risiko tinggi penyebaran covid-19, simak PPKM level 4 diperpanjang hingga 8 Agustus 2021 berhembus kabar dilaksanakan di 45 daerah berikut ini.

Rincian pembatasan kegiatan masyarakat pada PPKM level 4 yaitu yang artinya transmisi tidak terkontrol dengan kapasitas respon yang tidak memadai.

Adapun tertera yang pertama ialah sektor non esensial akan melaksanakan WFH 100% yang diikuti dengan kegiatan belajar mengajar juga 100% dilaksanakan secara daring.

Kemudian dalam bidang industri, akan diberlakukan shift maksimal 50% dari total pekerja dalam satu shift.

Selanjutnya terkait dengan makan atau minum di restoran atau cafe hanya diperbolehkan pesan antar atau bawa pulang.

Berikutnya untuk warung atau lapak jajanan atau pedagang kaki lima tetap diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat yang diatur lebih lanjut oleh Pemda.

Lalu mall atau pusat perbelanjaan akan ditutup sementara kecuali akses ke toko obat atau apotek serta toko yang menjual kebutuhan sehari hari.

Pasar tradisional pun akan tetap diizinkan buka dengan melaksanakan protokol kesehatan yang juga ketat dengan diatur lebih lanjut oleh Pemerintah Daerah.

Fasilitas umum pun akan ditutup sementara. Tempat ibadah tertulis bahwa tidak dilakukan secara berjamaah atau disarankan beribadah dari rumah.

Berkaitan dengan kegiatan sosial budaya atau seni akan ditiadakan sementara.

Kemudian transportasi umum dengan pembatasan kapasitas sebanyak 70% serta pembatasan waktu operasional.

Transportasi lintas budaya juga dengan pembatasan kapasitas 70% dengan syarat membawa kartu vaskin minimal dosis pertama, PCR (H-2) atau bukti tes antigen (H-1).

Kemudian berkaitan dengan pengendalian di tingkat mikro atau desa atau RT RW sesuai dengan pengaturan pada PPKM mikro.

Adapun perpanjangan PPKM Level 4 akan diterapkan pada 45 kabupaten atau kota yang tersebar di 21 provinsi se-Indonesia.

Kemudian daftar 45 kabupaten atau kota dari 21 provinsi yang akan menerapkan PPKM Level 4 untuk periode Senin 26 Juli 2021 sampai dengan 8 Agustus 2021 adalah sebagai berikut :

1. Kota Bengkulu Provinsi Bengkulu

2. Kota Jambi Provinsi Jambi

3. Kota Pontianak Provinsi Kalimantan Barat

4. Kota Banjarbaru dan Kota Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan

5. Kota Berau, Kota Balikpapan, Kota Bontang, Kota Samarinda, Kutai Barat, Kutai Kartanegara, Kutai Timur, Penajam Paser Utara Provinsi Kalimantan Timur

6. Bulungan, Kota Tarakan, Nunukan Provinsi Kalimantan Utara

7. Bangka Barat, Belitung, Belitung Timur Kepulauan Bangka Belitung

8. Kota Batam dan Kota Tanjung Pinang Kepulauan Riau

9. Kota Bandar Lampung provinsi Lampung

10. Halmahera Barat Provinsi Maluku Utara

11. Kota Mataram provinsi Nusa Tenggara Barat

12. Kota Kupang, Sikka, Sumba Timur provinsi Nusa Tenggara Timur

13. Kota Jayapura, Merauke, Mimika Provinsi Papua

14. Kota Sorong Provinsi Papua Barat

15. Kota Pekanbaru provinsi Riau

16. Kota Makassar, Tana Toraja Provinsi Sulawesi Selatan

17. Kota Palu, Morowali Utara Provinsi Sulawesi Tengah

18. Kota Bitung, Minahasa, Minahasa Utara Provinsi Sulawesi Utara

19. Kota Padang provinsi Sumatera Barat

20. Kota Lubuklinggau, Kota Palembang, Musi Banyuasin, Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan

21. Kota Medan Provinsi Sumatera Utara

Sekian informasi PPKM level 4 diperpanjang hingga 8 Agustus 2021 berhembus kabar di 45 daerah berikut ini. ***

Editor: Alfanny Pratama

Tags

Terkini

Terpopuler