Menteri PANRB Tjahjo Kumolo Mengeluarkan Peraturan Baru Cuti ASN dan Pembatasan Mobilitas, Berikut Penjelasan

26 Juni 2021, 13:14 WIB
Menteri PANRB Tjahjo Kumolo, telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Pembatasan Mobilitas dan Cuti untuk Aparatur Sipil Negara (ASN). /ANTARA/HO-Kemenpan RB/

PR Metro Lampung News-- Tjahjo Kumolo Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah mengeluarkan dan menerbitkan surat edaran untuk cuti ASN (Aparatur Sipil Negara) dan Pembatasan Mobilitas.

Cuti bagi pegawai negeri sipil dan pembatasan kegiatan berpergian ke luar daerah sangat penting guna mencegah terjadinya penyebaran virus pada pandemi Covid-19 yang sedang marak.

Kebijakan ini tercantum dalam SE Menteri PANRB Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan dan Berpergian ke Luar Daerah atau Cuti bagi Pegawai ASN selama hari libur nasional tahun 2021.

Dalam masa pandemi Covid-19, yang telah ditandatangani oleh Tjahjo Kumolo Menteri PANRB pada Jumat 25 Juni 2021.

Baca Juga: ASN Dapat Jatah Cuti Bersama tahun 2021, Presiden Tandatangani Keppres, Cuti Tahunan Tak Berkurang

Dalam surat edaran tersebut ada dua poin utama yakni Pertama pembatasan untuk kegiatan ke luar daerah selama libur nasional tiba maupun sesudah libur nasional.

“Pegawai ASN dilarang melakukan kegiatan berpergian keluar daerah selama hari libur nasional tahun 2021 dan pada hari-hari kerja lainnya pada minggu yang sama dengan hari libur nasional, baik sebelum maupun sesudah libur nasional,” tulis dalam surat edaran.

Pengecualin ini dapat berlaku bagi ASN yang sedang mengalami keadaan darurat untuk melakukan perjalanan ke luar daerah, tetapi sebelumnya telah mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi ASN bekerja.

Poin kedua dalam surat edaran tersebut tentang pembatasan cuti pada saat sebelum atau sesudah hari libur nasional pada minggu yang sama.

Ada pengecualian terhadap pembatasan cuti berlaku bagi ASN dan Pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dengan syarat mengajukan cuti melahirkan, sakit, atau alasan penting lainnya.

Menteri PANRB juga melakukan penerapan 5M yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan membatasi mobilitas.

“Dalam menerapkan hal tersebut, pegawai ASN agar menjadi contoh dan mengajak keluarga serta masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya,” disebutkan dalam surat edaran. 

Tjahjo meminta kepada PPK untuk berpedoman pada surat edaran dan disiplin.

PPK berhak memberi hukuman untuk ASN yang melanggar ketentuan dalam surat edaran, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawan Negeri Ssipil dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK. 

Hasil dari pelaksaan surat edaran dapat dilaporkan kepada Menteri PANRB Tjahjo Kumolo melalui tautan website https://s.id/LaranganBerpergianASN.

Terhitung paling lambat tiga hari kerja sejak tanggal setiap hari libur nasional.

Dengan menggunakan format pelaporan yang tercantuk dalam lampiran surat edaran tersebut.***

Editor: Lutfi Yulisa

Tags

Terkini

Terpopuler