Kenaikan Tarif Tol Lampung, Direktur PT Bakauheni Terbanggi Besar Toll Road Sebut Masih Dalam Batas Wajar

- 22 September 2023, 12:12 WIB
Kenaikan Tarif Tol Lampung, Direktur PT Bakauheni Terbanggi Besar Toll Road Sebut Masih Dalam Batas Wajar.
Kenaikan Tarif Tol Lampung, Direktur PT Bakauheni Terbanggi Besar Toll Road Sebut Masih Dalam Batas Wajar. /Metro Lampung News/ Lutfi Yulisa


PR Metro Lampung News-- Soal Kenaikan tarif tol Lampung masayarakat pengguna jalan Tol menyayangkan adanya kenaikan tarif yang signifikan pada 25 Mei 2023.

Mereka kemudian membandingkan kualitas tol Lampung dengan di Jawa termasuk juga tarif harganya yang jauh berbeda.

Mengenai kenaikan tarif tol ini Direktur PT Bakauheni Terbanggi Besar Toll Road, I Wayan Mandia Kamis 21 September mengatakan bahwa kenaikan tarif tol Lampung masih terbilang wajar jika dibandingkan dengan biaya investasi yang telah dikeluarkan.

Baca Juga: Nomor Telepon Call Center Tol Lampung Bakauheni - Terbanggi Besar

"Mahal memang, tapi dibanding investasi yang sudah dikeluarkan masih bisa dihitung. Jika dihitung-hitung 50 tahun baru nutup," terang Wayan.

"Kenaikan tol ini memang diberlakukan setelah Covid, karena ada pertimbangan ketika tarif akan dinaikan saat Covid."

Kenaikan tarif tol Lampung ini diakui Direktur PT Bakauheni Terbanggi Besar Toll Road memang sempat berdampak pada penurunan kendaraan yang melintas di jalan tol.

Namun Wayan melanjutkan bahwa kenaikan tarif ini tidak terlalu signifikan karena kisaran 4 persen.

Hal ini terlihat dari pantauan Metro Lampung bahwa masayarakat pengguna jalan tol merasa bahwa arus kendaraan di jalan tol tol sepi.

Hal ini berakibat arus lalu lintas di jalan Sumatera kembali menjadi padat.

Dengan adanya kenaikan tarif tol Lampung ini, pengguna jalan tol pun berharap kualitas jalan pun disesuaikan dangan harga tarif tol yang mahal.

Deketahui tarif tol baru per Mei 2023 ruas Itera Kotabaru -Bakauheni Selatan untuk kendaraan golongan I sebesar Rp106.000. Untuk kendaraan golongan II dan III tarif tol sebesar Rp159.000 dan untuk kendaraan golongan IV dan V, tarif tol sebesar Rp212.000.

Sementara untuk ruas Terbanggi Besar- Bakauheni Selatan Kotabaru-Bakauheni Selatan untuk kendaraan golongan I sebesar Rp189.500. Untuk kendaraan golongan II dan III tarif tol sebesar Rp284.500 dan untuk kendaraan golongan IV dan V, tarif tol sebesar Rp379.000.***

Editor: Lutfi Yulisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x