KPU Bandarlampung Diskualifikasi Paslon Eva Dwiana-Deddy Amarullah Sebagai Kontestan Pilkada 2020

- 8 Januari 2021, 22:22 WIB
KPU Bandarlampung diskualifikasi pasangan calon Wali Kota nomor urut 3 Eva Dwiana dan Daddy Amarullah, Jumat 8 Januari 2021. Putusan itu disampaikan melalui konferensi pers (konpers) seusai rapat pleno KPU Bandarlampung
KPU Bandarlampung diskualifikasi pasangan calon Wali Kota nomor urut 3 Eva Dwiana dan Daddy Amarullah, Jumat 8 Januari 2021. Putusan itu disampaikan melalui konferensi pers (konpers) seusai rapat pleno KPU Bandarlampung /(ANTARA/Dian Hadiyatna)/

“Dalam posisi ini KPU Kota Bandarlampung menjalankan putusan Bawaslu berdasarkan Undang-Undang (UU) 10 tahun 2016 Pasal 135 A ayat 4 yang mewajibkan putusan Bawaslu tersebut ditindaklanjuti,” ujarnya.

Ia menegaskan, sejak hari ini pasangan calon Eva-Deddy sudah dibatalkan sebagai pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung berdasarkan UU 10 tahun 2016 dimana putusan ini dituangkan dalam SK KPU Nomor 007/HK.03.1-KPT/1871/KPU-Kot/I/ 2021.

"Para pihak bisa melakukan upaya hukum banding gugatan ke Mahkamah Agung (MA) paling lambat Selasa (12/1)," kata dia.

Putusan Bawaslu yang dimaksud Dedy adalah menindaklanjuti hasil dari Sidang Penanganan Pelanggaran Administrasi Terstuktur, Sistematis, dan Masif (TSM) di Pilkada Bandarlampung oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung pada Rabu 6 Januari 2021.

Hasil sidang itu Bawaslu memutuskan pasangan nomor urut tiga, yakni Eva Dwiana dan Deddy Amarullah, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran secara TSM.

Lalu hasil sidang tersebut diberikan ke KPU Kota Bandarlampung. Bawaslu mengintruksikan untuk membatalkan keputusan KPU Kota Bandarlampung terkait penetapan Eva-Deddy sebagai pasangan calon dalam Pilkada melalui surat surat Nomor 02/Reg/L/TSM-PWO8.00/XII/2020.***

Halaman:

Editor: Alfanny Pratama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x