Diduga Lahan Agrowisata Unila Bermasalah, Mahasiswa Hukum Buat Opini

1 Desember 2020, 13:04 WIB
Lahan Agrowisata Unila /UKM F Mahkamah Unila

PR Metro Lampung News-- Kebun Agrowisata Universitas Lampung yang sempat viral di media sosial pada 23 November 2020 dibongkar dengan alasan akan diperbaharui dengan menambah varietas “cabe-cabean” dan “terong-terongan”.

Dibalik pembongkaran lahan yang terletak persis di depan Wisma Universitas Lampung itu ternyata ada permasalahan antara Badan Pengelola Usaha (BPU) Unila dengan Rekanan seorang petani melon Sari Rogo.

Perselisihan catatan yang mendasari permasalahan itu ternyata berdampak panjang hingga BPU Unila melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Tinggi Lampung dengan nomor laporan 344/UN26/KU/2020 tertanggal 11 November.

Baca Juga5 Panduan Menggunakan Menstrual Cup

Atas dasar itu, Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM-F) Mahkamah Fakultas Hukum (FH) Unila mengadakan diskusi terkait masalah Agrowisata tersebut.

Diskusi yang diselenggarakan melalui aplikasi zoom itu difasilitatori oleh Ismi Ramadhoni Mahasiswa FH Unila selaku penggiat media sosial.


M. Rafi Mubarak Ketua Umum UKM-F Mahkamah mengatakan bahwa tujuan diselenggarakannya diskusi ini adalah untuk menggugah rasa penasaran mahasiswa Unila atas pemberitaan yang sedang hangat di media masa.


“Agar setiap mahasiswa mampu mengkritisi setiap kebijakan yang diterapkan oleh Unila,”ujarnya.

Selain itu, Rafi menambahkan dengan adanya sikap kritis tersebut diharapkan juga dapat membuka pandangan Rektorat Unila terkait kebijakan yang diterapkannya dan menunjukkan kepedulian dan posisi mahasiswa sesungguhnya sebagai social control terhadap kebijakan yang bukan hanya dalam lingkup kebijakan pemerintah melaikan juga kebijakan internal kampus.

“Karena sebagaimana pepatah mengatakan semut diujung pulau terlihat tetapi gajah di pelupuk mata tidak terlihat,"terangnya.


Ismi Ramadhoni, fasilitator diskusi tersebut memaparkan bahwa Badan Pengelola Usaha Unila ini diatur melalui Peraturan Rektor Unila Nomor 1 Tahun 2020 tentang BPU, memang diberikan kewenangan untuk mengelola aset dan menggali keuntungan dari tiap badan-badan usaha yang dikelola oleh Unila.

“Kita dukung BPU supaya dapat memberikan manfaat terutama soal pengelolaan aset supaya Unila tidak hanya mengandalkan UKT dari mahasiswa” ujar Ismi.


Namun, BPU Unila juga harus menerapkan the middle path teory bahwa host country dalam hal ini Unila harus hati-hati menerbitkan regulasi. Supaya terbangun prinsip partnership with trust terhadap Unila agar investor atau mitra tidak tanggung-tanggung mengucurkan dananya ke Unila.

“Iklim bisnis harus kondusif, dunia bisnis sangat sensitif terhadap kegaduhan” seru Ismi.

Test case pertama soal Agrowisata dan berujung kesalahpahaman BPU Unila dan Sari Rogo ini menuai tanggapan miring untuk Unila yang bermimpi untuk mewujudkan Top Ten University tahun 2025.

“Kita harus satu pandangan bahwa ikhtiar kita mewujudkan Unila menjadi 10 besar perguruan tinggi terbaik di Indonesia diaplikasikan melalui pemantauan dan evaluasi kebijakan publik oleh mahasiswa yang tentu sebagai pihak yang berkepentingan menjaga nama baik almamater” tutup Ismi.

Pengurus UKM-F Mahkamah dan Fasilitator bersepakat memberikan sikap bahwa pertama, mendesak Rektorat untuk segera mengevaluasi kinerja BPU Unila.

Kedua mengkaji lebih dalam terkait penambahan varietas agrowisata unila supaya meminimalisir potensi terjadi sengketa yang tidak diinginkan di kemudian hari.

Ketiga agar Rektorat transparan dan selalu melibatkan mahasiswa terkait kegiatan-kegiatan baik mengenai akademik maupun pembangunan-pembangunan dalam lingkup kampus.

Terakhir agar sengketa ini dapat diselesaikan di jalur mediasi karena UKM-F Mahkamah berpandangan ada lembaga Satuan Pengendali Internal yang dapat melakukan pengawasan bukan malah melalui jalur litigasi yang tentu akan membuat kegaduhan di mata publik.***

Editor: Lutfi Yulisa

Tags

Terkini

Terpopuler