Seorang pegawai yang bergaji Rp5 juta tiap bulan, wajib dipotong 2,5 persen untuk Tapera.
Baca Juga: KPM Pemilik Balita Tak akan Dapat Bansos PKH lagi Jika Tak Penuhi Syarat ini
Kalkulasinya adalah; 2,5 % x Rp5.000.000 = Rp125.000. Dari jumlah potongan itu, maka gaji yang bisa dibawa pulang adalah Rp4.875.000.
Sedangkan perusahaan akan menggenapi jumlahnya menjadi 3 persen dengan menambah 0,5 persen kewajiban perusahaan.
Demikianlah penjelasan berapa skema potongan iuran Tapera untuk pegawai dengan gaji Rp5 juta agar bisa dipahami.