PR Metro Lampung News--Walaupun ada ketentuan bahwa pengangkatan PPPK untuk tenaga honorer, namun ada 2 syarat utama pengangkatan PPPK bagi guru 2024 yang perlu diketahui.
Sehingga guru yang masih berstatus tenaga honorer tidak bisa langsung begitu saja secara otomatis di angkat sebagai PPPK.
Karena, dalam ketentuan pengangkatan tenaga honorer sebagai PPPK, ketentuannya adalah eks THK II yang telah terdaftar di database BKN.
Baca Juga: Pusing Soal UKT, Ini 2 Kampus yang Bebas UKT Lulus Kuliah Bisa Langsung jadi PNS dan Pegawai BUMN
Kemudian dalam hal lamanya status tenaga honorer juga dijelaskan adalah minimal 3 tahun aktif bekerja di instansi masing-masing.
Sedangkan bagi tenaga pendidikan, dua syarat utama pengangkatan PPPK bagi guru 2024 yang perlu diketahui adalah lebih mengedepankan pendataan Dapodik dan database PPG Kemendikbud sebagai acuan utamanya.
Dengan demikian, dua syarat utama pengangkatan PPPK bagi guru 2024 yang perlu diketahui adalah sebagai berikut;
Baca Juga: ALHAMDULILLAH!Guru 2 Kategori ini Bisa Dapat Tunjangan Tambahan Rp900 ribu
1. Status Peserta berdasarkan sekolah