PR Metro Lampung News--Pasca Mendikbud membatalkan kenaikan UKT, berikut ini daftar 75 universitas di Indonesia yang batal naikan UKT.
Kabar ini tentu disambut baik oleh mahasiswa, apalagi bagi mahasiswa yang berasal dari keluarga tidak mampu.
Pasca pengumuman pembatalan Uang Kuliah Tunggal (UKT), universitas yang sebelumnya menaikan UKT kemudian otomatis tak jadi menaikan UKT.
Baca Juga: Pusing Soal UKT, Ini 2 Kampus yang Bebas UKT Lulus Kuliah Bisa Langsung jadi PNS dan Pegawai BUMN
Dalam daftar 75 universitas di Indonesia yang batal naikan UKT itu didominasi oleh perguruan tinggi negeri termasuk universitas unggulan.
Sebelumnya memang, terjadi pro kontra kenaikan UKT bahkan calon mahasiswa akhirnya harus mengundurkan diri karena UKT yang tinggi.
Pembatalan itu juga tertuang dalam surat imbauan nomor 0511/E/PR.07.04/2024 tentang pembatalan kenaikan UKT dan iuran pengembangan institusi (IPI) atau yang lazim dikenal dengan uang pangkal.
Dalam lampiran imbauan itu juga terdapat daftar 75 universitas di Indonesia yang batal naikan UKT.