Dengan begitu, penerima manfaat yang bansosnya diantar langsung ke rumah tak perlu lagi menunggu surat undangan dari PT Pos karena akan diantarkan bersamaan dengan bansosnya.
Kemensos memang membatasi hanya KPM 3 kriteria ini yang bansosnya diantarkan ke rumah langsung oleh PT Pos karena kategori penerima manfaat ini memang dipandang riskan jika harus mengambil langsung di Kantor Pos.
Baca Juga: ALHAMDULILLAH!KPM di Wilayah ini Sudah Bisa Cairkan Bansos PKH Melalui KKS Merah Putih
Ketiga kriteria KPM yang mendapat layanan pengantaran langsung ke rumah ini terdiri dari;
KPM yang sedang sakit sehingga tak memungkinkan untuk datang langsung ke Kantor Pos.
Kemudian, KPM yang masuk dalam kategori lansia yang keluarga lainnya juga tak bisa datang ke Kantor Pos.
Baca Juga: AWAS!KPM Penerima Bansos Beras 10 Kg Bakal Dicoret jika Tak Segera Lakukan ini
Dan, KPM kategori penyandang disabilitas yang sangat beresiko jika harus datang langsung ke Kantor Pos.
Mekanisme penyaluran langsung ke rumah ini memanfaatkan teknologi Geotagging dan Face Recognition sebagai validasi datanya.
Hanya KPM 3 kriteria inilah yang bansosnya diantarkan ke rumah langsung oleh PT Pos, agar dipahami oleh KPM lainnya.