Bisa Dapat Bansos dari Pemerintah, Begini 2 Cara Daftar sebagai Penerima Manfaat secara Online dan Offline

- 21 Mei 2024, 09:47 WIB
Bisa Dapat Bansos dari Pemerintah, Begini 2 Cara Daftar sebagai Penerima Manfaat secara Online dan Offline
Bisa Dapat Bansos dari Pemerintah, Begini 2 Cara Daftar sebagai Penerima Manfaat secara Online dan Offline /Tangkapan layar DTKS/Metro Lampung News/Hanisaul Khoiriyah

PR Metro Lampung News--Bagi masyarakat yang mendapatkan bansos dari pemerintah, berikut 2 cara daftar sebagai penerima manfaat secara online dan offline.

Seperti diketahui untuk bisa mendapatkan bansos, masyarakat harus terdaftar lebih dahulu sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Dan, untuk bisa terdaftar sebagai penerima manfaat, terdapat setidaknya 2 cara daftar sebagai penerima manfaat secara online dan offline.

Baca Juga: Begini Mekanisme Pengajuan Bantuan Rumah Sejahtera Terpadu (RST)

Cara daftar ini juga menjadi aturan baku dari Kemensos bagi masyarakat yang ingin terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Berikut cara daftar penerima manfaat secara online;

Baca Juga: Bisa Dapat 20 juta, Begini Penjelasan Tentang Bansos Rumah Sejahtera Terpadu (RST) Berikut Landasan Hukum dan

- Download aplikasi Cek Bansos di Play Store
- Buat akun baru dengan memasukkan data seperti Nomor KK, KTP, dan nama sesuai KK serta KTP.
- Unggah foto KTP dan swafoto dengan memegang KTP.
- Setelah verifikasi email, buka aplikasi dan klik “Daftar Usulan”.
- Masukkan data pribadi sesuai KK dan KTP, serta unggah foto KTP dan rumah.
- Klik "Tambah Usulan" dan tunggu proses selesai.

Baca Juga: Segini Besaran Gaji dan Tunjangan Sekretaris Desa dan Perangkat Desa yang Diatur dalam UU Desa 2024

Halaman:

Editor: Malik Abdoel Djabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah