PR Metro Lampung News--Ada informasi pentingnya khususnya bagi KPM penerima bansos beras 10 Kg bakal dicoret jika tak segera melakukan imbauan berikut ini.
Seperti diketahui, masih banyak keluarga penerima manfaat yang tidak mengindahkan instruksi dalam hal penyaluran bansos beras 10 kilogram ini.
Oleh karena itu, jika ada KPM yang tak melakukan imbauan atau bahkan lalai maka pemerintah akan mencoret KPM tersebut dari daftar penerima bansos beras.
Namun, sebagian besar KPM memang bukan tak menaati aturan, melainkan kebanyakan dari KPM ini tak mengetahui jadwal pasti dari pencairan bansos beras ini.
Untuk itu, bagi KPM penerima bansos beras 10 Kg bakal dicoret jika tak segera melakukan imbauan pemerintah.
Mengingat masih banyak masyarakat yang juga berhak mendapatkan bantuan beras 10 kilogram yang disalurkan tiap bulannya ini.
Baca Juga: Kapan Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 69 Dibuka Kembali?Ini Penjelasannya
Sehingga tindakan tegas dengan melakukan pencoretan bagi keluarga penerima manfaat yang tak taat ini adalah sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan pemerataan dalam hal penerima bansos.
Selain itu, pemerintah juga tak ingin dalam penyaluran bansos beras ini terjadi penyimpangan.