Ketidaktaatan KPM yang sudah dianggap tidak layak menerima bansos akan sangat berpengaruh terhadap pencairan bansos PKH bagi KPM lainnya yang sedang membutuhkan.
Himbauan Kemensos minta KPM dari 2 kategori ini wajib kembalikan bansos PKH yang sudah dicairkan adalah sebagai berikut;
Baca Juga: Dapat 3 Juta Tiap Tahun, Berapa Jumlah Maksimal Anak dalam 1 KK yang Bisa Mendapatkan Bansos PKH?
KPM yang status pekerjaannya adalah PNS atau ASN, termasuk yang baru diangkat sebagai PNS wajib mengembalikan bansos yang sudah dicairkan.
Kemudian, KPM yang status pekerjaanya adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) termasuk yang baru diangkat, wajib mengembalikan bansos yang sudah dicairkan.
Demikianlah penjelasan mengenai Kemensos minta KPM dari 2 kategori ini (PNS dan PPPK) wajib kembalikan bansos PKH yang sudah dicairkan.