Berikut cara klaim uang duka PT Taspen untuk keluarga pensiunan PNS yang meninggal yang perlu dipahami;
- Formulir permintaan pembayaran
- Fotokopi SK pensiun
- FC surat kematian yang dilegalisir Lurah/Kepala Desa/Rumah Sakit,
- FC KTP ahli waris.
Baca Juga: Taspen Berikan Beasiswa untuk Putra Putri PNS, Ini Ketentuannya
Selanjutnya, keluarga pensiunan PNS bisa mengajukan klaim ke Taspen baik melalui mitra layanan, bank yang memiliki kerjasama dengan Taspen.
Kemudian, Taspen akan melakukan proses pemeriksaan dokumen dan memberikan pemberitahuan keputusan klaim melalui SMS, telepon, atau email.
Itulah cara klaim uang duka PT Taspen untuk keluarga pensiunan PNS yang meninggal yang perlu diketahui.