MUDAH!Begini Cara Klaim Uang Duka PT Taspen untuk Keluarga Pensiunan PNS yang Meninggal

- 22 Mei 2024, 10:17 WIB
MUDAH!Begini Cara Klaim Uang Duka PT Taspen untuk Keluarga Pensiunan PNS yang Meninggal
MUDAH!Begini Cara Klaim Uang Duka PT Taspen untuk Keluarga Pensiunan PNS yang Meninggal /Tanjungpinang.Pikiran-Rakyat/Dok Tasper Persero

PR Metro Lampung News--Bagi keluarga pensiunan PNS yang meninggal, berikut cara klaim uang duka PT Taspen untuk keluarga pensiunan PNS yang meninggal.

Taspen memberikan santunan untuk keluarga pensiunan PNS yang meninggal. Pemberian uang duka ini juga menjadi bagian dari komitmen Taspen untuk membantu keluarga pensiunan PNS yang ditinggalkan.

Dengan bantuan uang duka ini juga diharapkan bisa meringankan beban keluarga pensiunan PNS untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

Baca Juga: Ini Besaran Beasiswa Pendidikan PT Taspen untuk Putra Putri PNS

Selama ini diketahui, banyak ahli waris atau keluarga pensiunan PNS yang tidak mengetahui cara klaim uang duka PT Taspen untuk keluarga pensiunan PNS yang meninggal.

Selain faktor ketidaktahuan ini pula, para ahli waris juga tak memahami bagaimana mekanisme pencairan klaim uang duka ini.

Dalam ketentuan Taspen disebutkan bahwa besaran uang duka bagi keluarga pensiunan PNS ini diberikan sebesar 3 kali gaji terakhir almarhum pensiunan.

Baca Juga: 4 Syarat Pengajuan Beasiswa Pendidikan PT Taspen untuk Putra Putri PNS

Selain itu, masih ada tambahan biaya untuk pemakaman senilai Rp7,5 juta, ditambah bantuan beasiswa pendidikan uang putra putri pensiunan PNS sebesar Rp 15 juta dengan jumlah maksimal untuk dua anak.

Halaman:

Editor: Malik Abdoel Djabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah