Serta pula, masuk ke dalam DTKS, DTKS Wilayah ataupun informasi lain yang diresmikan bersama Keputusan Gubernur
Siswa bersangkutan teruji sebagai Masyarakat DKI Jakarta yang Berdomisili di DKI JAKARTA
Menampilkan Kartu Keluarga ataupun pesan penjelasan lain yang meyakinkan kalau siswa benar masyarakat DKI
Kriteria utama yakni kepada siswa yang berdomisili di Provinsi DKi Jakarta.
Adapun berkas lain, buat calon penerima Kartu Jakarta Pintar Plus tahap 2 tahun 2021 isi agar mengikuti ketentuan yang sudha ditetapkan.
Berkas-berkas atau informasi data diri yang perlu dilengkapi yakni, antara lain:
- Form Kelengkapan Informasi yang terdapat di menu unduh kjp. jakarta. go. id
- Permohonan KJP Plus yang tedapat di menu unduh kjp. jakarta. go. id
- Pesan statment Ketaatan Pengguna KJP Plus
- Fotocopy KTP