Klik Link Website pip.kemdikbud.go.id 2021 untuk Daftar Porgram Indonesia Pintar Dapat Dana Sampai Rp1 Juta

- 23 Agustus 2021, 20:31 WIB
Info cara daftar PIP 2021
Info cara daftar PIP 2021 /Website pip.kemdikbud.go.id/

PR Metro Lampung News-- Cara daftar Program Indonesia Pintar (PIP) pada halaman website pip.kemdikbud.go.id 2021 akan dibahas di artikel ini.

Para siswa bisa dapatkan bantuan dana KIP dari Pemerintah pusat Kemendikbud hingga senilai Rp1 juta.

Sampai saat ini pemerintah bersama Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) terus menggencarkan penyarulan dana bantuan PIP lewat KIP, 23 Agustus 2021.

Bantuan ini disalurkan agar siswa tetap bisa melanjutkan pendidikannya hingga lulus minimal hingga tingkat Sekolah Menengah walaupun memiliki keterbatasan ekonomi.

Info seputar PIP tahun 2021 kapan cair, bisa siswa lihat melalui halaman resmi Kemendikbud yakni pip.kemdikbud.go.id.

Pada kesempatan ini, akan dijelaskan mengenai cara daftar PIP yang memiliki halaman sah yakni pip.kemdikbud.go.id 2021.

Sebelum para siswa mendaftarkan diri sebagai penerima PIP, ada ketentuan ataupun prioritas target penerima PIP perlu diketahui, sebagai berikut:

  1. Tentunya harus siswa pemegang KIP
  2. Lalu wajib pula siswa merupakan peserta didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera( KKS)
  3. Penting pula Siswa yang keluarganya pun partisipan Program Keluarga Harapan (PKH)
  4. Selanjutnya harus siswa yang berstatus yatim atau tidak memiliki sanak saudara
  5. Siswa yang hadapi kelainan raga, korban bencana, dari orang tua yang hadapi pemutusan ikatan kerja, di wilayah konflik, dari keluarga terpidana, terletak di Lembaga Pemasyarakatan, mempunyai lebih dari 3 kerabat yang tinggal serumah.
  6. Bisa pula siswa yang terserang akibat musibah alam
  7. Siswa yang dikeluarkan dari sekolah( drop out) yang diharapkan kembali melanjutkan pendidikan
  8. Partisipan pada lembaga kursus ataupun satuan pembelajaran non-formal yang lain.

Berikut ini Cara daftar PIP Kemdikbud 2021:

1. Melampirkan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) milik orang tua yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) ke sekolah.

2. Melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) di Kelurahan/Desa setempat.

3. Segera ke pihak sekolah terdekat dan daftarkan dengan membawa SKTM atau KKS

4. Nantinya pihak sekolah akan mengusulkan nama peserta didik yang telah melakukan pendaftaraan

5. Menunggu nama siswa masuk Nominasi SK dan menjadi calon penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) ke Direktorat

6. Disdik Provinsi atau Kabupaten lanjutnya bakal melakukan verifikasi data serta memberi nama calon penerima PIP Dikdasmen melalui aplikasi Sipintar berdasarkan hasil verifikasi

7. Terakhir, peserta didik yang sudah dinyatakan masuk Nominasi SK sebagai calon penerima bantuan dana PIP mesti lakukan aktivasi rekening

Adapun informasi soal besaran dana PIP Kemendikbud sesuai dengan tingkatan pendidikan si penerima manfaat, antara lain:

1. Pertama untuk siswa tingkat SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1.000.000/tlain

2. Kedua bagi siswa tingkat SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000/tahun

3. Lalu untuk siswa tingkat SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450.000/tahun.

Perlu diketahui pencairan dana PIP hanya terjadi sekali dalam satu semester, dan uang yang cair hanya boleh digunakan untuk kepentingan pendidikan si pemegang KIP.

Dana KIP bisa dipergunakan untuk membeli keperluan atau perlengkapan sekolah seperti, baju, buku, dan tas baru awal semester.

Dana KIP juga dapat dimanfaat untuk uang tabungan siswa ataupun uang transport guna menunjang kegiatan di bidang pendidikan.

Sekian cara daftar PIP Kemdikbud 2021, siswa bisa mengecek status penerima PIP melalui website pip.kemdikbud.go.id dan memperoleh uang KIP hingga Rp1 juta.***

Editor: Alfanny Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah