2. Melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) di Kelurahan/Desa setempat.
3. Segera ke pihak sekolah terdekat dan daftarkan dengan membawa SKTM atau KKS
4. Nantinya pihak sekolah akan mengusulkan nama peserta didik yang telah melakukan pendaftaraan
5. Menunggu nama siswa masuk Nominasi SK dan menjadi calon penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) ke Direktorat
6. Disdik Provinsi atau Kabupaten lanjutnya bakal melakukan verifikasi data serta memberi nama calon penerima PIP Dikdasmen melalui aplikasi Sipintar berdasarkan hasil verifikasi
7. Terakhir, peserta didik yang sudah dinyatakan masuk Nominasi SK sebagai calon penerima bantuan dana PIP mesti lakukan aktivasi rekening
Adapun informasi soal besaran dana PIP Kemendikbud sesuai dengan tingkatan pendidikan si penerima manfaat, antara lain:
1. Pertama untuk siswa tingkat SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1.000.000/tlain
2. Kedua bagi siswa tingkat SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000/tahun
3. Lalu untuk siswa tingkat SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450.000/tahun.