SMA/ MA/ SMALB mendapat dana sebesar Rp420 ribu
SMK mendapat dana sebesar Rp450 ribu
PKBM mendapat dana sebesar Rp300 ribu
Siswa tersebut wajib mengikuti ketentuan selaku penerima KJP Plus pada bulan Agustus 2021, antara lain:
1. Nama siswa atau siswi terdata serta saat ini aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta
2. Siswa atau siswi didik juga masuk ke data DTKS, DTKS daerah atau data lain yang ditetapkan dengan keputusan Gubernur
3. Peserta didik penerima KJP bulan Agustus 2021 berdomisili di DKI Jakarta yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau data pendukung lain
Lain-lain yang dibutuhkan untuk calon penerima KJP Plus bulan yakni harus melengkapi formulir, Surat Permohonan KJP Plus, fotkop KTP
Lanjut, ada fotokopi KK atau Kartu Keluarga, Surat pernyataan tanggung jawab mutlak kepala sekolah mesti bermaterai, dan peserta didik dari keluarga tidak mampu.
Nantinya uang tersebut bisa dipergunakan secara tarik tunai dahulu ataupun dibelanjakan dengan cara digesek pada mesi EDC DKI maupun BCA.