Syarat Daftar Penerima BSU Subsidi Gaji 2021: Wajib Tahu Persyaratan Ini dan Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan

- 23 Juli 2021, 15:38 WIB
Syarat Pendaftaran BSU Bantuan Subsidi Upah, Subsidi Gaji 2021
Syarat Pendaftaran BSU Bantuan Subsidi Upah, Subsidi Gaji 2021 /Pixabay/5851928/

Dana dari besaran BSU Subsidi Gaji yaitu Rp1 juta untuk setiap buruh atau karyawan di perusahaan.

Marilah kita bahas mengenai ya cara dan persyaratan penerima BSU Subsidi Gaji resmi dari Kemnaker:

1. Para pekerja buruh harus Warga Negara Indonesia (WNI) yang mempunyai KTP

2. Pekerja, buruh, karyawan merupakan penerima yang memang terdaftar peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan

3. Telah berada pada tempat tinggal di zona PPKM Level 4

4. Upah di bawah dana Rp3,5 juta, sesuai upah terakhir yang diterima dan harus dilaporkan kepada Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan

5.Pekerja, buruh, karyawan yang memang lingkungan terdampak PPKM darurat antara lain industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa terkecuali jasa pendidikan serta kesehatan dan transportasi, aneka industri, properti dan real estate.

6. Untuk para karyawan yang tengah berada di wilayah PPKM dengan UMK di atas Rp3,5 juta, harus ada batasan untuk penerima kriteria upah terlihat dari besaran UMK.

Nah itulah informasi mengenai persyaratan wajib bagi karyawan atau pekerja yang berhak menerima bantuan BSU Subsidi Gaji 2021.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai pencairan dan dana turunnya BSU Subsidi Gaji 2021 masih dalam tahap perencanaan, maka update terus informasinya melalui laman resmi BPJS Ketenagakerjaan atau  Klik Di Sini .***

Halaman:

Editor: Lutfi Yulisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah