Para penerima BST merupakan daftar dari masyarakat miskin yang belum sama sekali terdata pada DTKS yang terkena dampak pandemi Covid-19.
Kemudian PKH dan BPNT dan Kartu Sembako merupakan bantuan sosial reguler dalam wujud menurunkan angka kemiskinan yang melonjak dengan target berbasis Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau sering disebut DTKS.
Dana penyaluran PKH dan BPNT atau Kartu Sembako dilakukan melalui beberapa bank Himpunan Bank-bank Negara (Himbara).
BPNT dan Kartu Sembako, sekarang ini, telah menjangkau lebih dari 15,93 juta KPM dengan indeks mencapai total Rp200.000 per bulan dan kakan ditingkatkan lebih lanjut dari jangkauannya untuk 18,8 juta KPM.
Kemudian dari, PKH menjangkau 10 juta KPM dengan indeks yang berdasarkan komponen dalam keluarga.***