Dana Bantuan BIP Reguler 2021 Akan Disalurkan Oleh Pelaku Usaha Rp200 Juta, Klik bip.kemenparekraf.go.id

- 22 Juni 2021, 02:17 WIB
Ilustrasi dana BIP regelur 2021
Ilustrasi dana BIP regelur 2021 /Pixabay/

3. Harus mempunyai NPWP atas nama Badan Usaha

4. Usaha harus berdiri minimal selama satu tahun.

5. Syarat dan ketentuan lainnya dapat dilihat pada juknis BIP reguler.

Link pendaftaran serta pengusulan sampai dengan pelaporan dana Bantuan BIP reguler 2021 Bisa diakses melalui Website Resmi bip.kemenparekraf.go.id.

Itulah informasi sektor dan syarat lengkap pendaftaran untuk bisa mendapatkan dana BIP Reguler 2021dengan jumlah dana Rp200 juta.

Cukup daftarkan dana bantuan BIP reguler 2021 ke website resmi bip.kemenparekraf.go.id. ***

Halaman:

Editor: Alfanny Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah