Dana Bantuan BIP Reguler 2021 Akan Disalurkan Oleh Pelaku Usaha Rp200 Juta, Klik bip.kemenparekraf.go.id

- 22 Juni 2021, 02:17 WIB
Ilustrasi dana BIP regelur 2021
Ilustrasi dana BIP regelur 2021 /Pixabay/

PR Metro Lampung News-- Dana bantuan BIP reguler 2021 akan disalurkan pada pelaku usaha ekonomi dengan daftar di website bip.kemenparekraf.go.id.

Bantuan Insentif Reguler 2021 adalah program dana bantuan penambahan modal kerja bagi seorang usaha pelaku usaha ekonomi.

Dari akun Instagram @kemenparekraf_ri, bahwa pemerintah memberikan program dana Bantuan Insentif Pemerintah Reguler 2021 kepada pelaku usaha ekonomi.

Bantuan Insentif Pemerintah ini dapat diterima pelaku usaha ekonomi maksimal dana Rp200 Juta per penerima pelaku usaha ekonomi.

Berikut ini syarat dan kriteria bantuan insentif reguler 2021 dari pemerinah bagi pelaku usaha ekonomi yang mendapatkan dana Rp200 Juta sebagai berikut: Aplikasi Digital, Fashion, Game Developer, Film, Kriya, Parawisata, dan Kuliner.

Itulah pelaku usaha ekonomi diatas yang berhak menerim dana BIP Reguler 2021, dengan uang dapat diterima maksimal Rp 200 Juta.

Adapun syarat dalam pengajuan agar bisa mendapatkan dana BIP reguler 2021 yaitu:

1. Wajib memiliki NIB yang terdaftar pada sistem OSS.

2. Merupakan Pengusul Badan Usaha Perseroan Terbatas (PT), Yayasan, Persekutuan Komanditer (CV), dan Koperasi.

Halaman:

Editor: Alfanny Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x