Selain Tapera, Ini 4 Potongan yang Wajib Dibayar dari Gaji Pekerja

31 Mei 2024, 10:14 WIB
Selain Tapera, Ini 4 Potongan yang Wajib Dibayar dari Gaji Pekerja /Pexels/ Laksono Aji/

PR Metro Lampung News--Ternyata, selain Tapera, ada 4 potongan yang wajib dibayar dari gaji pekerja.

Disadari atau tidak, sebelum Tapera disahkan, sudah ada 4 potongan lain yang juga harus dibayar dari gaji pekerja.

Mekanismenya nyaris sama dengan Tapera, hanya saja peruntukannya yang berbeda.

Baca Juga: TAK MUDAH!Ini 4 Syarat untuk Mendapatkan Pembiayaan Rumah dari Tapera yang Perlu Diketahui

Dan ternyata, keempat potongan yang wajib dibayar dari gaji pekerja tak pernah dikeluhkan atau bahkan sebaliknya.

Bisa jadi pula, karena ketujuh potongan ini pula, para pekerja merasa berat jika harus dibebankan lagi dengan potongan Tapera.

Lantas, apa saja 4 potongan yang wajib dibayar dari gaji pekerja yang perlu diketahui;

Baca Juga: MASIH POLEMIK!Apa Sebenarnya Manfaat Tapera untuk Pekerja yang Tidak Diketahui?

1. BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan memang menjadi potongan wajib bagi para pekerja. Mekanismenya pun sama dengan Tapera.

Besaran iuran BPJS Kesehatan juga disesuaikan dengan kemampuan dan layanan kesehatannya.

2. BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek pada prinsipnya memiliki kesamaan dengan BPJS Kesehatan maupun Tapera.

Baca Juga: NGERI!Apakah Ada Sangsi Jika Pekerja Menolak Dipotong Gajinya untuk Tapera?

Iuran yang dibebankan adalah sebanyak 2 persen dari gaji pekerja tiap bulan.

3. Pajak Penghasilan (PPh 21)

Pajak Penghasilan (PPh 21) juga dibebankan kepada pekerja yang memiliki gaji tetap.

Namun tidak semua pekerja dikenakan PPh, hanya pekerja dengan gaji minimal Rp5 juta yang dikenakan.

Baca Juga: Siapa Saja Pekerja yang Wajib Dikenakan Potongan Tapera 2,5 Persen?Apakah Ada yang Tidak Diwajibkan

4. Potongan Pinjaman

Umumnya tiap perusahaan memberikan fasilitas pinjaman kepada para pekerjanya sesuai ketentuan yang berlaku di perusahaan tersebut.

Dan, mekanisme potongan pinjaman ini diberlakukan tiap kali pekerja mendapatkan upah atau gaji tiap bulannya.

Baca Juga: Berapa Potongan Tapera untuk Pekerja dengan Gaji Rp2,7 juta?Simak Penjelasannya

Itulah ketentuan potongan selain Tapera, ada 4 potongan yang wajib dibayar dari gaji pekerja

Editor: Malik Abdoel Djabar

Tags

Terkini

Terpopuler