Cara Mudah dan Cepat Membuat NPWP Online di HP Android dan iOS Daftar di ereg.pajak.go.id

12 Juli 2021, 17:53 WIB
Website ereg.pajak.go.id melayani pembuatan NPWP secara online asal perlu tau tata cara dan syarat /Laman Ereg Pajak/

PR Metro Lampung News- Begini cara mudah dan cepat membuat NPWP online di HP Android atau iOS  daftar di ereg.pajak.go.id dengan memenuhi sejumlah syarat yang harus dilengkapi

Ditjen Pajak sekarang sudah dmenyediakan fasilitas dengan cara membuat NPWP berbasis online atau daring.

Pembuatan NPWP online bisa dilakukan dengan menggunakan internet jaringan stabil dan butuh kuota dari laptop, komputer ataupun HP Android atau iOS.

Sangat simple bukan bagi yang ingin membayar wajib pajak tak harus datang langsung ke kantor pajak terdekat.

Dalam bentuk inovasi terbaru yang dihadirkan dapat memudahkan para peserta pendaftaran NPWP yang sering kali memiliki banyak kesibukan untuk bisa mengunjungi secara langsung ke kantor pajak terdekat dari kota Anda.

Informasi berikut ini cara mudah dan cepat bikin NPWP online pakai HP Android dan iOS.

Simak syarat berikut ini agar memiliki NPWP online dan tata cara pembuatannya.

Keterangan di laman situs resmi Kementerian Keuangan menjelaskan memang ada syarat yang harus dipenuhi sebelum membuat NPWP Online.

Bagi Anda yang ingin berniat memiliki NPWP pribadi atau tidak menjalankan usaha diperlukan dokumen seperti, fotocopy KTP (WNI).

Kemudian perhatikan juga untuk warga negara asing (WNA) yang ada di Indonesia harus memerlukan fotocopy paspor, fotocopy Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).

Dari beberapa perlengkapan dokumen iu sama halnya dengan pembuatan NPWP bagi Anda yang ingin menjalankan usaha atau pekerja bebas.

Selanjutnya untuk memasuki tahapan cara membuat NPWP online, Ditjen Jenderal Pajak diharuskan Anda lebih dahulu untuk membuat akun di situs DJP via Online.

Pada tahapan selanjutnya Anda akan dimintai untuk memasukkan nomor pada identitas laporan pajak atau electronic filling identification number (EFIN).

Bagi Anda yang memang ingin membuat baru dan pertama kali membuat NPWP, maka disarankan dengan melakukancara mengirim permintaan via email melalui email resmi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP).

Berikut Tata cara vikin NPWP berbasis online sebagai berikut:

Langkah hal pertama yang perlu Anda lakukan yaitu dengan membuka situs ereg.pajak.go.id

Catatan jika sudah Anda bisa langsung menilih daftar menu untuk membuat akun pajak.

Gunakanlah surel email yang masih aktif. Serta buka link verifikasi yang langsung dikirim oleh pihak pusat DJP melalui email yang diisi.

Pada tahapan proses pembuatan akun selesai, maka Anda bisa langsung log in menggunakan akun yang sudah dibuat.

Pada uraian tahapan selanjutnya , Anda bisa mengisi dari sejumlah data-data diri dengan lengkap dan benar.

Lalu , klik pada tombol 'Daftar' untuk mengirimkan formulit registrasi ke kantor pajak terdaftar.

Tahap lanjutnya kantor pajak segera memproses verivikasi pada pengajuan NPWP yang sudah Anda buat dan data akan muncul pada status pendaftaran atas nama pribadi Anda pada laman situs.

Perlu kamu lakukan yakni mengetuk tombol'Kirim Token dan mengisi Captcha, dan klik 'Submit', yang nantinya akan dikirim melalui email.

Kalaupun token tersebut sudah masuk, salin token dan klik menu 'Token' di situs ereg.pajak.go.id untuk mendapatkan kode unik yang dikirimkan sebagai syarat pengajuan pembuatan NPWP.

Permohonan pada pendaftaran NPWP sudah disetujui, maka NPWP pun akan dikirim langsung oleh kantor pajak ke alamat pendaftar menggunakan dengan via pos online.

Simple dan cukup mudah dan cepat kan untuk dilakukan dari HP semoga informasi ini dapat membantu Anda. Yang sedang mencari cara bikin NPWP online tanpa perlu repot datang ke kantor di masa pemberlakuan PPKM darurat ini dan pandemi Covid-19.***

Editor: Alfanny Pratama

Tags

Terkini

Terpopuler