Segera Segera Cek DTKS Kemensos, Ada BLT Modal Usaha Rp3,5 Juta

22 Desember 2020, 09:00 WIB
Cara cek penerima bantuan sosial DTKS /Tangkap layar laman DTKS/

PR Metro Lampung News-- Kementerian Sosial (Kemensos) akan membagikan BLT Modal Usaha Rp3,5 Juta.

Untuk BLT Modal Usaha Rp3,5 Juta tidak perlu mendaftar lagi karena nama penerima telah terdaftar dalam sistem DTKS Kemensos.

Jadi apabila Anda  ingin tahu apakah nama terdaftar atau tidak dalam program BLT Modal Usaha Rp3,5 Juta ini cukup siapkan KTP.

Pastikan nama Anda terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). 

Jika nama Anda sebelumnya tidak tercantum dalam laman tersebut, maka Anda masih berkesempatan untuk mendapatkan BLT Modal Usaha Rp3,5 Juta.

Baca Juga: Terbaru, Syarat Pendaftaran P3K 2021 Ayo Guru Honorer Segera Catat Cara Daftarnya

Karena Kemensos tengah menyiapkan tambahan untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM), Program Keluarga Harapan (PKH) di Indonesia termasuk BLT Modal Usaha Rp3,5 Juta,  dilansir dalam laman Fix Indonesia pada artikel "Update Terbaru! Pastikan Nama Anda Terdaftar Sebagai Penerima BLT Modal Usaha Rp3,5 Juta di Link Ini"

BLT Modal Usaha Rp3,5 Juta ini memiliki persyaratan khusus, yaitu hanya akan diberikan pada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) yang telah digraduasi oleh Kemensos.

Hingga saat ini, ada 10.000 KPM PKH Graduasi yang memiliki rintisan usaha terdampak pandemi.

Masing-masing KPM menerima bantuan senilai Rp500 ribu, sehingga total anggarannya mencapai Rp5 miliar sebagai Bantuan Sosial Insentif Modal Usaha (BSIMU).

Baca Juga: 10 Ide Kado Spesial di Hari Ibu, Ibumu Dijamin Suka!

“Rintisan usaha yang dikelola KPM PKH Graduasi ini adalah usaha ultra mikro,” kata Menteri Sosial Juliari P. Batubara dalam keterangan resminya dari laman resmi Kemensos Sabtu 21 November 2020.

Berikut syarat penerima bantuan BLT Modal Usaha Rp3,5 Juta ini :
1. Warga miskin/rentan miskin
2. Anggota KPM PKH yang sudah digraduasi
3. Memiliki usaha

4.Calon penerima bantuan, dapat segera mengecek apakah terdata atau tidak dengan login di dtks.kemensos.go.id.

Dalam pelaksanaannya nanti, program ini akan ditangani langsung oleh tenaga kerja Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK).

Hal tersebut dipastikan akan ada seleksi untuk mengetahui apakah calon penerima layak menerima bantuan ini atau tidak.

Selanjutnya, jenis usaha yang berhak mendapatkan program bantuan ini adalah usaha kelontong, kuliner, pedagang, penjahit, pertanian dan peternak.

Kemudian Kemensos akan melakukan seleksi terhadap KPM PKH yang sudah di graduasi jika Anda lolos akan diinfokan oleh pendamping PKH.

Baca Juga: Reshuffle Kabinet, Menkes Terawan Disebut-sebut Layak Diganti

Sehingga tidak ada data baru, melainkan ini diambil dari data keluarga penerima manfaat yang sudah digraduasi oleh Kemensos.

Terakhir, jika Anda berhak mendapatkan bantuan modal usaha Rp3,5 Juta ini, prosedur pencairan dana bantuan modal usaha nantinya akan langsung didampingi oleh pendamping PKH yang berkompeten. (Akbar Gunawan Wadi/Fix Indonesia) ***

Editor: Lutfi Yulisa

Sumber: Fix Indonesia

Tags

Terkini

Terpopuler