Hukum Menguburkan Jenazah Pakai Peti Mati Apakah Orang Islam Boleh Memakai Tersebut Sesuai dengan Ajarannya?

- 14 Juni 2022, 16:18 WIB
Ini tata cara dalam menguburkan mayat muslim pakai peti harus tau hukum sesuai ajaran Islam
Ini tata cara dalam menguburkan mayat muslim pakai peti harus tau hukum sesuai ajaran Islam /Youtube Achmad Tutorial/

Secara jelas orang Islam yang bisa dikubur menggunakan peti ada beberapa faktor seperti tanah yang lembab atau gembur berair.

Lalu bisa juga karena kondisi jenazah sudah tidak lengkap, ada binatang buas yang memungkinkan akan menggangu.

Terakhir karena jenazah wanita Islam yang tidak punya mahram lagi.

 

Berikut tata cara menguburkan orang Islam jenazah memakai peti:

1. Dipakai untuk menghantarkan jenazah dari kediaman duka ke pemakaman.

2. Setelah sampai pemakaman peti dibuka kemudian mayat dikeluarkan untuk langsung dikuburkan.

3. Dengan catatan peti tidak ikut dimasukan bila tidak ada terkait tanah basah, jenazah tidak rapuh dan utuh, virus yang masih bisa menyebar, serta kuburan digali dalam sehingga tidak mungkin binatang buas menggalinya selengkapnya baca di atas terkait hal yang membolehkan memakai peti.

4. Penutup peti bisa dipakai buat pembatas atas tanah dengan jenazah sisanya peti dapat dibawa pulang.

Demikianlah penjelasan hukum dan cara menguburkan jenazah pakai peti mati,(F Akbar/Berita DIY).***

Halaman:

Editor: Alfanny Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x