Secara jelas orang Islam yang bisa dikubur menggunakan peti ada beberapa faktor seperti tanah yang lembab atau gembur berair.
Lalu bisa juga karena kondisi jenazah sudah tidak lengkap, ada binatang buas yang memungkinkan akan menggangu.
Terakhir karena jenazah wanita Islam yang tidak punya mahram lagi.
Berikut tata cara menguburkan orang Islam jenazah memakai peti:
1. Dipakai untuk menghantarkan jenazah dari kediaman duka ke pemakaman.
2. Setelah sampai pemakaman peti dibuka kemudian mayat dikeluarkan untuk langsung dikuburkan.
3. Dengan catatan peti tidak ikut dimasukan bila tidak ada terkait tanah basah, jenazah tidak rapuh dan utuh, virus yang masih bisa menyebar, serta kuburan digali dalam sehingga tidak mungkin binatang buas menggalinya selengkapnya baca di atas terkait hal yang membolehkan memakai peti.
4. Penutup peti bisa dipakai buat pembatas atas tanah dengan jenazah sisanya peti dapat dibawa pulang.
Demikianlah penjelasan hukum dan cara menguburkan jenazah pakai peti mati,(F Akbar/Berita DIY).***