Melalui portal Jatim NU Online memberikan pandangan terkait hukum jenazah orang Islam dikuburkan menggunakan peti adalah makruh yang bersumber dari sejumlah kitab kuning.
Lalu hukum makruh itu akan hilang saat ada keperluan yang memang harus menggunakan peti mati untuk mayat muslim, yaitu tanah kuburan yang basah dan mudah gugur.
Selanjutnya karena kondisi mayat yang sangat rapuh karena terbakar atau musibah lain.
Terakhir ada binatang puas yang dapat menggali tanah menjangkaunnya dan jenazah jadi tidak aman.
Terlebih lagi saat geger virus Covid-19 yang wafat karena penyakit itu pasti melihat dikuburkan memakai peti.
Hal itu sudah ditanggapi melalui Fatwa MUI Nomor 18 Tahun 2020 yang isinya jenazah orang Islam yang meninggal karena Covid-19 juga diperbolehkan dikubur menggunakan peti dengan tetap menghadap kiblat wajahnya.
Tujuannya karena supaya tidak menyebarkan virus Covid-19 terhadap orang yang mengurus jenazahnya karena sudah tertup rapih.
Dikutip dari Berita DIY dengan judul tulisan Apa Hukum Orang Islam Dikubur Menggunakan Peti? Berikut Penjelasan dan Amalan Setelah Memakamkan Jenazah.
Dengan infonya berasal Kitab Tuhfatul Muhtaj fi Syarhil Minhaj karya Ibnu Hajar Al-Haitami bahwa hukum orang Islam dikubur menggunakan peti adalah makruh karena praktik itu termasuk bid‘ah.
Namun ada hal pengecualian terkait hukum seorang muslim dikubur menggunakan peti diperbolehkan bila ada uzur.